| Dakwaan |
Kesatu:
----- Bahwa terdakwa I. ISKANDAR BIN ABDULLAH DANG bersama-sama dengan terdakwa II. MUHFID BIN SOLIKIN, terdakwa III. PATJERI BIN DOLANI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 Atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat pada titik koordinat: -0.8506.11,103.578111 di wilayah perairan sungai Dualap Kec. Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa mengadili perkara, “melakukan pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa I. ISKANDAR BIN ABDULLAH DANG menerima telephone dari EEN (DPO) berkata kepada terdakwa I “Kep, nanti sore kita muat”, terdakwa I berkata ”Iyolah”, selanjutnya terdakwa bertemu EEN (DPO) di jalan di Desa Marok Tua, EEN (DPO) berkata kepada terdakwa I ”Kita pakai motor si JUN dengan sewa bersih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per trip”, terdakwa berkata ”Iyolah”, kemudian EEN (DPO) meminta juga terdakwa II. MUHFID BIN SOLIKIN, terdakwa III. PATJERI BIN DOLANI untuk mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran jenis rimba campuran bersama dengan terdakwa I dengan rincian upah yakni terdakwa II. MUHFID BIN SOLIKIN mendapat upah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per trip, terdakwa III. PATJERI BIN DOLANI mendapat upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per trip, terdakwa I. ISKANDAR BIN ABDULLAH DANG mendapat upah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per trip, selanjutnya terdakwa I yang bertindak selaku Nahkoda kapal bersama dengan terdakwa II dan terdakwa III yang berperan sebagai Anak Buah Kapal sekaligus orang yang memuat kayu olahan jenis rimba campuran mengambil kapal motor tanpa nama yang disewa EEN (DPO) di pelantar Desa Marok Tua untuk mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran jenis rimba campuran sebanyak 259 (dua ratus lima puluh sembilan) keping dengan kubikasi volume 11,7372 M?3; (sebelas koma tujuh tiga tujuh dua meter kubik) terdiri dari: Kelompok Meranti sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) keping dengan kubikasi 9,5497 M?3; (sembilan koma lima empat sembilan tujuh kubik); Kelompok Rimba Campuran sebanyak 112 (seratus dua belas) keping dengan kubikasi 2,1875 M?3; (dua koma satu delapan tujuh lima meter kubik) yang berada di tepi pantai Desa Marok Tua ke dalam kapal motor tanpa nama, setelah selesai dimuat, EEN (DPO) berkata kepada para terdakwa ”Langsung berangkat menuju ke Parit Ponco Mendahara Ilir”, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib terdakwa I melayarkan kapal motor tanpa nama bersama terdakwa II dan terdakwa III yang membawa muatan kayu olahan jenis rimba campuran 259 (dua ratus lima puluh sembilan) keping kayu olahan jenis rimba campuran tersebut di atas dengan tujuan Parit Ponco Betara Kiri Kab.Tanjung Jabung Barat untuk mengantarkan kayu olahan jenis rimba campuran tersebut kepada Pak Darjo (DPO), namun pada saat terdakwa I bersama terdakwa II dan terdakwa III melintas di wilayah perairan sungai Dualap Kec.Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada titik koordinat: -0.8506.11,103.578111 tiba-tiba kapal motor yang dikemudikan oleh terdakwa I diberhentikan oleh anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi yakni saksi Ari Bayu Satriadi, saksi Aldin Bagas Nugroho yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal motor tanpa nama tersebut dan ditemukan kayu olahan jenis rimba campuran, yang kemudian saksi Ari Bayu Satriadi, saksi Aldin Bagas Nugroho menanyakan dokumen surat pengangkutan kayu sebanyak 259 (dua ratus lima puluh sembilan) keping dengan kubikasi volume 11,7372 M?3; (sebelas koma tujuh tiga tujuh dua meter kubik) tersebut dan para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen surat pengangkutan kayu tersebut kemudian para terdakwa berserta barang bukti 1 (satu) unit kapal tanpa nama berisikan 259 (dua ratus lima puluh sembilan) keping dengan kubikasi volume 11,7372 M?3; (sebelas koma tujuh tiga tujuh dua meter kubik) dengan rincian:
- Kelompok Meranti sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) keping dengan kubikasi 9,5497 M?3; (sembilan koma lima empat sembilan tujuh kubik).
- Kelompok Rimba Campuran sebanyak 112 (seratus dua belas) keping dengan kubikasi 2,1875 M?3; (dua koma satu delapan tujuh lima meter kubik).
Tanpa dilengkapi dokumen hasil hutan SKSHHK dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jambi guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah dilakukan pelelangan terhadap barang bukti berupa kapal motor tanpa nama dan kayu sebanyak 259 (dua ratus lima puluh sembilan) keping dengan kubikasi volume 11,7372 M?3; (sebelas koma tujuh tiga tujuh dua meter kubik) terdiri dari: Kelompok Meranti sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) keping dengan kubikasi 9,5497 M?3; (sembilan koma lima empat sembilan tujuh kubik); Kelompok Rimba Campuran sebanyak 112 (seratus dua belas) keping dengan kubikasi 2,1875 M?3; (dua koma satu delapan tujuh lima meter kubik), dengan nilai sebesar Rp 39.717.523,00,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) dan telah disetorkan ke kas negara.
---------Perbuatan paraterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------
-----------------------ATAU---------------------
Kedua:
----- Bahwa ia terdakwa ISKANDAR BIN ABDULLAH DANG (selaku Nahkoda Kapal) bersama-sama dengan terdakwa II. MUHFID BIN SOLIKIN, terdakwa III. PATJERI BIN DOLANI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat pada titik koordinat: -0.8506.11,103.578111 di wilayah perairan sungai Dualap Kec. Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa mengadili perkara, ”Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1)”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa ISKANDAR BIN ABDULLAH DANG menerima telephone dari EEN (DPO) berkata: “Kep, nanti sore kita muat”, terdakwa I berkata: ’Iyolah”, selanjutnya terdakwa bertemu EEN (DPO) di jalan di Desa Marok Tua , EEN (DPO) berkata kepada terdakwa ”Kita pakai motor si JUN dengan sewa bersih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per trip”, terdakwa berkata: ”Iyolah”, kemudian EEN (DPO) meminta juga MUHFID BIN SOLIKIN, PATJERI BIN DOLANI untuk mengangkut kayu bersama dengan terdakwa dengan rincian upah yakni terdakwa ISKANDAR BIN ABDULLAH DANG, mendapat upah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per trip, MUHFID BIN SOLIKIN mendapat upah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per trip, dan PATJERI BIN DOLANI mendapat upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per trip. Selanjutnya terdakwa bersama dengan MUHFID BIN SOLIKIN, dan PATJERI BIN DOLANI mengambil kapal motor tanpa nama yang disewa EEN (DPO) di pelantar Desa Marok Tua dan lalu memuat kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 259 (dua ratus lima puluh sembilan) keping kayu olahan jenis rimba campuran dengan kubikasi volume 11,7372 M?3; (sebelas koma tujuh tiga tujuh dua meter kubik) terdiri dari: Kelompok Meranti sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) keping dengan kubikasi 9,5497 M?3; (sembilan koma lima empat sembilan tujuh kubik); Kelompok Rimba Campuran sebanyak 112 (seratus dua belas) keping dengan kubikasi 2 ,1875 M?3; (dua koma satu delapan tujuh lima meter kubik) yang berada di tepi pantai Desa Marok Tua ke dalam kapal motor tanpa nama, setelah selesai dimuat, EEN (DPO) berkata kepada terdakwa ”Langsung berangkat menuju ke Parit Ponco Mendahara Ilir”, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib terdakwa selaku Nahkoda Kapal melayarkan kapal motor tanpa nama dan tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar bersama-sama dengan MUHFID BIN SOLIKIN, dan PATJERI BIN DOLANI selaku Anak Buah Kapal (ABK) yang membawa muatan kayu olahan jenis rimba campuran 259 (dua ratus lima puluh sembilan) keping kayu olahan jenis rimba campuran dengan kubikasi volume 11,7372 M?3; (sebelas koma tujuh tiga tujuh dua meter kubik) terdiri dari: Kelompok Meranti sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) keping dengan kubikasi 9,5497 M?3; (sembilan koma lima empat sembilan tujuh kubik); Kelompok Rimba Campuran sebanyak 112 (seratus dua belas) keping dengan kubikasi 2 ,1875 M?3; ( dua koma satu delapan tujuh lima meter kubik) dengan tujuan Parit Ponco Betara Kiri Kab.Tanjung Jabung Barat untuk mengantarkan kayu olahan jenis rimba campuran tersebut kepada Pak Darjo (DPO), namun pada saat kapal motor tanpa nama yang dinahkodai terdakwa bersama Anak Buah Kapal (ABK) yakni MUHFID BIN SOLIKIN, dan PATJERI BIN DOLANI melintas di wilayah perairan sungai Dualap Kec. Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada titik koordinat: -0.8506.11,103.578111 tiba-tiba kapal motor tersebut yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan oleh anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi yakni saksi Ari Bayu Satriadi, saksi Aldin Bagas Nugroho yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat lalu melakukan penggeledahan terhadap kapal tanpa nama yang dinahkodai terdakwa bersama MUHFID BIN SOLIKIN, dan PATJERI BIN DOLANI dan ditemukan kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 259 (dua ratus lima puluh sembilan) keping kayu olahan jenis rimba campuran dengan kubikasi volume 11,7372 M?3; (sebelas koma tujuh tiga tujuh dua meter kubik) tersebut terdiri : Kelompok Meranti sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) keping dengan kubikasi 9,5497 M?3; (sembilan koma lima empat sembilan tujuh kubik); Kelompok Rimba Campuran sebanyak 112 (seratus dua belas) keping dengan kubikasi 2, 1875 M?3; (dua koma satu delapan tujuh lima meter kubik) didalam kapal tanpa nama tersebut, kemudian saksi Ari Bayu Satriadi, saksi Aldin Bagas Nugroho menanyakan dokumen Surat Persetujuan Berlayar kepada terdakwa selaku Nahkoda Kapal, dan terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan Surat Dokumen Hasil Hutan SKSHHK kepada petugas. Selanjutnya terdakwa, MUHFID BIN SOLIKIN, dan PATJERI BIN DOLANI berserta barang-bukti 1 (satu) unit kapal motor tanpa nama bermutana 259 (dua ratus lima puluh sembilan) keping kayu olahan jenis rimba campuran dengan kubikasi volume 11,7372 M?3; (sebelas koma tujuh tiga tujuh dua meter kubik) dibawa ke Polda Jambi guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah dilakukan pelelangan terhadap barang bukti berupa kapal motor tanpa nama dan kayu sebanyak 259 (dua ratus lima puluh sembilan) keping dengan kubikasi volume 11,7372 M?3; (sebelas koma tujuh tiga tujuh dua meter kubik) terdiri dari: Kelompok Meranti sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) keping dengan kubikasi 9,5497 M?3; (sembilan koma lima empat sembilan tujuh kubik); Kelompok Rimba Campuran sebanyak 112 (seratus dua belas) keping dengan kubikasi 2,1875 M?3; (dua koma satu delapan tujuh lima meter kubik), dengan nilai sebesar Rp 39.717.523,00,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) dan telah disetorkan ke kas negara.
---------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 323 Ayat (1) Juncto Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang RI Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.----- |