Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2026/PN Klt ROBY NOVAN RONAR, S.H. YANTO Als YANTO Bin (Alm) DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1033/L.5.15/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBY NOVAN RONAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO Als YANTO Bin (Alm) DAUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa YANTO Als YANTO Bin (Alm) DAUD pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Bahari Rt. 16 Kelurahan Kampung Nelayan kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa didatangi Sdr. UUS (DPO) dengan tujuan untuk menawarkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 (satu) gram yang dijual dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan menawarkan uang muka Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa hanya memiliki uang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), yang kemudian Sdr. UUS menyampaikan perkataan “Dak bise nambah lagi ye?, dijawab oleh Terdakwa “Orang rumah lagi dakde, pegi nagih kreditan, agek malem lah sisenye ini ada 400.000” kemudian dijawab Sdr. UUS “Okelah (sambil mengambil uang dengan Terdakwa)” kemudian Sdr. UUS menyampaikan perkataan “sisenye 300 nanti malam aku kesini” kemudian mengatakan lagi “kau tunggu jelah, macam biase”. Dan selanjtnya sekira pukul 15.30 Wib Sdr. UUS lewat depan rumah Terdakwa sambil menjatuhkan 1 (satu) bungkus rokok merk surya yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram.
    • Bahwa setelah memperolah narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa barang tersebut ke dalam rumahnya, kemudian membagi Narkotika jenis sabu secara manual tanpa menggunakan alat timbangan, dimana 2 (dua) paket dengan berat 1 (satu) gram dibagi menjadi 11 (sebelas) paket kecil dengan nilai jual Rp150.000 (seratus lima puluh ribu) sebanyak 3 (tiga) paket, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) paket, dan Rp50.000,00 (lima puluh ribu) sebanyak 2 (dua) paket. dari kegiatan tersebut untuk terdakwa jual, dan Terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) paket dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). 
    • Bahwa terdakwa telah menjual beberapa narkotika jenis shabu dengan menghasilkan uang sebesar + Rp1.514.000,00 (satu juta lima ratus empat belas ribu rupiah) yang mana terdakwa juga menjual narkotika jenis shabu kepada sdr. BUYUNG pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wib dengan cara Terdakwa didatangi Sdr. BUYUNG dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian dari perbuatan terdakwa yang menjual narkotika jenis shabu tersebut tersisa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu siap edar kepemilikan Terdakwa disimpan didalam dompet kecil berwarna hijau yang ditaruh di kantong paha kiri celana jeans yang sedang digunakan.
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat yang datang ke rumah Terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor : : 016/10776.00/2026 tanggal 02 Februari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut dengan hasil penimbangan sebagai berikut dari huruf A – H dengan total berat Keseluruhan 1,09 Gram Bruto (0,45 Gram Netto)
    • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0108 tanggal 04 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa:

Hasil Pengujian:

Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal bening, dengan berat sampel yang diterima BPOM (bruto 0,0912 gram dan netto 0,0166 gram) serta disertai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian dengan kesimpulan:

Contoh uji positif mengandung Methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

-------- Bahwa Terdakwa YANTO Als YANTO Bin (Alm) DAUD pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Bahari Rt. 16 Kelurahan Kampung Nelayan kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa didatangi Sdr. UUS (DPO) dengan maksud memperoleh Narkotika jenis Sabu, dengan sistem pembayaran uang muka diawal. Dan sekira pukul 15.30 Wib Sdr. UUS lewat depan rumah Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus rokok merk surya yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram.
    • Bahwa setelah memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa ke dalam kamarnya dan membagi Narkotika jenis sabu menjadi 11 (sebelas) paket kecil tanpa menggunakan alat timbang, yang mana Terdakwa turut mengonsumsi 2 (paket) narkotika jenis sabu sementara sisa paket lainnya tetap dikuasai dan disimpan oleh Terdakwa.
    • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa mengambil sebanyak 1 (satu) paket untuk diberikan kepada Sdr. BUYUNG, kemudian sisa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu siap edar kepemilikan Terdakwa disimpan didalam dompet kecil berwarna hijau yang ditaruh di kantong paha kiri celana jeans yang sedang digunakan.
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat yang datang ke rumah Terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor : : 016/10776.00/2026 tanggal 02 Februari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut dengan hasil penimbangan sebagai berikut dari huruf A – H dengan total berat Keseluruhan 1,09 Gram Bruto (0,45 Gram Netto).
    • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0108 tanggal 04 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa:

Hasil Pengujian:

Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal bening, dengan berat sampel yang diterima BPOM (bruto 0,0912 gram dan netto 0,0166 gram) serta disertai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian dengan kesimpulan:

Contoh uji positif mengandung Methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya