Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Klt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Unit Merlung Kantor Cabang Kuala Tungkal Ahmat Basit Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Klt
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Unit Merlung Kantor Cabang Kuala Tungkal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmat Basit
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.874.612,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 45,874,612 (Empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus dua belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Ahmat Basit No. 00771 Desa/Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung , Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 08-10-2019 luas 87 m2. Dan agunan berupa tanah Perumahan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dan bangunan Surat Hak Milik (SHM) An. Cindy Rismawati No. 00767 Desa/Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 08-10-2019; luas 502 m2, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Ahmat Basit No. 00771 Desa/Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung , Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 08-10-2019 luas 87 m2. Dan agunan berupa tanah Perumahan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dan bangunan Surat Hak Milik (SHM) An. Cindy Rismawati No. 00767 Desa/Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 08-10-2019; luas 502 m2 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama   Ahmat Basit No. 00771 Desa/Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung , Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 08-10-2019 luas 87 m2. Dan agunan berupa tanah Perumahan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dan bangunan Surat Hak Milik (SHM) An. Cindy Rismawati No. 00767 Desa/Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 08-10-2019; luas 502 m2 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
 
 
 
 
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak