| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji).
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman dan (Poko + bunga) kepada Pengugat Sebesar Rp. 526.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruhnya sisa pinjaman (Poko + Bunga) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap tanah tersebut SHM atas nama HAMSAR No. 00246 Luas 19.540 M2, Kelurahan/Desa Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung bara dan Sertipikat Hak Milik (SHM) An. Dewi Ratna Sari No. 00426, Luas 20.000 M2, Desa/Kelurahan Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara Tanjung Jabung Barat.
- Menyatakan atas obyek tanah dengan bukti surat pernyataan Penguasaan fisik 2 ( Dua ) Bidang tanah tersebut SHM atas nama HAMSAR No. 00246 Luas 19.540 M2, Kelurahan/Desa Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung barat dan Sertipikat Hak Milik (SHM) An. Dewi Ratna Sari No. 00426, Luas 20.000 M2, Desa/Kelurahan Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara Tanjung Jabung Barat, sekaligus tanah Perkebunan yang berdiri di atasnya sah dan berharaga dilakukan sita Jaminan (Conservatoir Beslang) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek angunan dengan bukti surat pernyataan penguasaan fisik, 2 ( Dua ) bidang tanah tersebut SHM atas nama HAMSAR No. 00246 Luas 19.540 M2, Kelurahan/Desa Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung barat dan Sertipikat Hak Milik (SHM) An. Dewi Ratna Sari No. 00426, Luas 20.000 M2, Desa/Kelurahan Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara Tanjung Jabung Barat. Untuk segara mengosongkan obyek agunan tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|