| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Klt | 1.TJAUW BUI HING 2.NENY |
LILIANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Klt | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 16.120.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah Pernyataan Ahli Waris tertanggal 05 Agustus 2025 yang diketahui Lurah Tungkal IV Kota dan dicatat dalam register Nomor 18/T.IVKota/2025 Tanggal 05 Agustus 2025 dan register kantor Camat Tunggkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor: 590/147/Humas Tanggal 21 Agustus 2025; 3. Menetapkan Penggugat I dan Penggugat II, dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Tjia Wakiang/Herman alias Herman. 4. Menetapkan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 58 (lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Kemakmuran (Asia) Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dengan batas-batas: -sebelah Utara:jalan Kemakmuran (Asia) -sebelah Timur:Willyndo Aki -sebelah Selatan: H. Usman -sebelah Barat: Tanah Kosong adalah harta peninggalan almarhum Tjia Wakiang/Herman alias Herman adalah harta peninggalan yang belum terbagi. 5. Menetapkan Penggugat I berhak atas separuh bagian dari Harta Peninggalan almarhum Tjia Wakiang/Herman alias Herman berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 58 M2 (lima puluh meter persegi) sebagai bagian hak Penggugat dari harta bersama (gono gini) untuk pasangan kawin yang hidup terlama. 6. Menetapkan separuh bagian dari Harta Peninggalan Tjia Wakiang/Herman alias Herman sebagai bagian hak waris para Ahli Waris yang dibagi di antara Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat sesuai bagian hak mewaris masing-masing. 7. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian pada Penggugat I dan Penggugat II. 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang pengganti kerugian materil sebesar Rp. 16.120.000,- (enam belas juta seratus dua puluh ribu Rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) kepada Para Penggugat seketika dan sekaligus; 9. Menetapkan Penggugat II (Neny) tersebut sebagai wakil dan kuasa Ahli Waris dalam perbuatan mengalihkan, menjual dan/atau melepaskan hak atas tanah, pelaksana pengurusan dan pembagian Harta Peninggalan Tjia Wakiang Alias Herman berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 58 (lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Kemakmuran (Asia) Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dengan batas-batas: -sebelah Utara:jalan Kemakmuran (Asia) -sebelah Timur:Willyndo Aki -sebelah Selatan: H. Usman -sebelah Barat: Tanah Kosong dengan segala akibat hukumnya. 10. Memberikan izin kepada Penggugat II, Ny. Neni tersebut untuk mewakili dan bertindak atas nama Ahli Waris Tjia Wakiang/Herman alias Herman dalam perbuatan hukum mengalihkan, menjual dan melepaskan hak dan membagi bagian Harta Peninggalan Tjia Wakiang/Herman alias Herman untuk Penggugat I ½ (satu per dua) bagian sebagai bagian harta bersama dalam perkawinan, dan bagian untuk masing-masing Ahli Waris setelah dikurangi biaya-biaya yang sah, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penyelesaian perkara di Pengadilan yang terdiri dari biaya gugatan, biaya Notaris dan PPAT, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Pajak-pajak penjualan dan lain-lain, yang sah menurut hukum dan peruntukannya harus dikeluarkan untuk penyelesaian pembagian harta warisan. 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau Subsidair; Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal casu quo Yang Mulia Majelis Hakim yang memerika perkara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
