| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu
------------- Bahwa terdakwa AGUS ARIYANTO Bin M. DASIRAN pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira jam 04.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, bertempat di Simpang Panen jalan antara simpang Abadi dengan distrik 1 WKS Kec. Purwodadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 16 November 2025, saksi Agung, saksi M. Farhan dan saksi Alvin bersama dengan Tim Satgas gabungan Polda Jambi melakukan kegiatan pemberantasan Illegal Tranfer terhadap pelaku pencurian minyak negara, pada saat itu melihat terdakwa ada disimpang Panen di jalan antara simpang abadi dengan distrik 1 WKS Kecamatan Purwodadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sedang membawa 1(satu) buah tas ransel merk Bodypack warna biru sehingga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolper (berkas terpisah) lalu terdakwa dibawa dan dikumpulkan dengan pelakuI legal Transfer (pencurian minyak Negara,) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa terdakwa ditemukan 1(satu) buah kotak rokok Magnum warna hitam yang berisi 2 (dua) buah plastic rokok yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak rokok Magnum warna hitam yang berisi 2 (dua) buah plastic rokok , 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dan 1(satu) plastic lagi berisi 3 (tiga) buah diduga pil ekstasi warna hijau muda berbentuk kodok;
- Bahwa selanjutnya terdakwa di interogasi mengakui bahwa narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari sdr ANDI HASIBUAN (DPO) secara cuma-cuma pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 di areal WKS didekat distri 1 ditempat permindahan minyak sekira pukul 08.00 wib sebanyak 1 paket narkotika jenis shabu, pukul 11.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, pukul 19.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) butir Pil exstasi warna hjau muda berbentu kodok selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan barang bukti di Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPT Mertrologi Legal Nomor : DG.02.03/224/DPP/Met /BA/2025 tanggal 17 November 2025 :
- 3 (tiga) bungkus di duga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih seluruhnya 1,386 gram
- 1(satu) bungkus berisi 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasy seberat =1,158 gram
Berat seluruhnya 1,386 + 1,158 = 2,544 gram
- Berdasarkan hasil pengujian dari Balai PengawasObat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1133 tanggal 19 November 2025 yang di tandatangani oleh Armeiny APt didalam kesimpulannya menerangkan bahwa sample bertanda 1A, 3A,6A, 10A, berisi serbuk kristal Putih Bening contoh tersebutpositif / teridenfikasi Methamfhetamin.
- Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1134 tanggal 19 November 2025 yang di tandatangani oleh Armeiny APt di dalam kesimpulannya menerangka nbahwa sample 1(satu) platik klip bening bertanda “4A” berisi 1(satu) tablet berbentuk kepala kodok berwarna hijau contoh Uji positif / terdeteksi MDMA.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPJo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---
Dan
Kedua
-------------- Bahwa terdakwa AGUS ARIYANTO Bin M. DASIRAN pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Rambutan RT.5 Desa Purwadadi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi atausetidak-tidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 08.00 WIB terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari ANDI HASIBUAN (DPO) secaraCuma-Cuma karena terdakwa telah membantu kegiatan ANDI HASIBUAN dalam kegiatan Ilegal Transfer (pencurian minyak) karena terdakwa bekerja di Petrochina sebagai operator produksi selanjutnya sekira jam 11.00 WIB diberikanlagi 1(satu) paketnarkotikajenissabu dan sekira jam 19.00 WIB diberikan lagi 1(satu) paket narkotika jenis sabu dan 3(tiga) butir pil ekstasi warna hijau berbentuk kodok dan terdakwa menerima narkotika tersebut di dalam areal WKS didekat distrik 1 di tempat pemindahan minyak.
- Bahwa sekira jam 03.00 WIB saat terdakwa dirumah di Jalan Rambutan RT.5 Desa Purwadadi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Andi Hasibuan (DPO) dengan cara terdakwa merakit terlebih dahulu alat hisap/bong yang sudah dibeli oleh terdakwa 1(satu) buah kaca pirek, botol air mineral dan beberapa buah sedotan setelah selesai merakit terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek dan membakar kaca pirek tersebut agar narkotika jenis sabu menjadi cair dan lengket di dalam kaca pirek tersebut baru kemudian terdakwa memegang alat hisap/bong yang sudah disatukan dengan kaca pirek yang kemudian kaca pirek tersebut di bakar dengan menggunakan korek yang sudah di modifikasi apinya menjadi kecil dan kemudian terdakwa menghisap alat hisap/bong berkali-kali dan mengeluarkan asap yang berasal dari dalam kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu dan membuat terdakwa merassa ringan dan bersemangat , setelah selesai menggunakan narkotika tersebut sekira jam 04.15 WIB terdakwa pergi ke Simpang Panen jalan antara simpang Abadi dengan distrik 1 WKS Kec. Purwodadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, dan bertemu dengan saksi Agung, saksi M. Farhan dan saksi Alvin bersama dengan Tim Satgas gabungan Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan tas yang terdakwa bawak ditemukan 1(satu) buah kotak rokok Magnum warna hitam yang berisi 2 (dua) buah plastic rokok yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak
rokok Magnum warna hitam yang berisi 2 (dua) buah plastic rokok , 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dan 1(satu) plastic lagi berisi 3 (tiga) buah diduga pil ekstasi, selanjutnya terdakwa di interogasi mengakui bahwa narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari sdr ANDI HASIBUAN (DPO), lalu terdakwa beserta dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
-
-
- Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan barang bukti di Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPT Mertrologi Legal Nomor : DG.02.03/224/DPP/Met /BA/2025 tanggal 17 November 2025
- 3 (tiga) bungkus di duga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih seluruhnya 1,386 gram
- 1 (satu) bungkus berisi 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasy seberat =1,158 gram
Berat seluruhnya 1,386 + 1,158 = 2,544 gram
-
-
- Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1133 tanggal 19 November 2025 yang di tandatangani oleh Armeiny Apt didalam kesimpulannya menerangkan bahwa sample bertanda 1A, 3A,6A, 10A, berisi serbuk kristal Putih Bening contoh tersebut positif / teridenfikasi Methamfhetamin.
-
-
- Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1134 tanggal 19 November 2025 yang di tandatangani oleh Armeiny Apt didalam kesimpulannya menerangkan bahwa sample 1(satu) platik klip bening bertanda “4A” berisi 1(satu) tablet berbentuk kepala kodok berwarna hijau contoh Uji positif / terdeteksi MDMA.
- Berdasarkan Surat Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/50/XI/2025/BIDDOKKES tanggal 17 November 2025, telah melakukan pemeriksaan sampel urine terdakwa AGUS ARIYANTO Bin M. DASIRAN Dengan hasil :
- THC / Ganja : Negatif
- Amphetamin : Positif,
- Met Amphetamin : Positif
- Benzoddiazepines : Negartif
- Cocain : Negatif
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal penyalahgunaan narktoika bagi diri sendiri ;
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------- |