PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan Penggugat karena telah mengklaim tanah objek sengketa yang tersebut pada angka 5, 6 dan 7 alasan ajukan gugatan dalam perkara aquo.
- Menyatakan tanah hak milik yang terletak di RT. 05 Dusun Karya Lestari II Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjung Jabung Barat terhadap bidang-bidang tanah yang tersebut pada angka yaitu :
- 1 Sebidang tanah yang terletak di RT. 05 Dusun Karya Lestari II Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan luas tanah seluas 10.000 m2 dengan rincian :
Utara 250 Meter Selatan 250 Meter
Timur 40 Meter Barat 40 Meter
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik H. AMBO ANGKA
- Sebelah Selatan berbatas dengan bidang tanah hak milik MUHAMMAD ILYAS atau bagian bidang tanah seluas 20.000 m2 hak milik MUHAMMAD ILYAS
- Sebelah Timur berbatas dengan KANAL PEMDA
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik H. UMAR ERMULAN
Bidang tanah tersebut dibeli oleh Penggugat dari MUHAMMAD ILYAS pada tanggal 12 Juni 2024.
- 2 Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di RT. 05 Dusun Karya Lesatri II Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan rincian :
Utara 250 Meter Selatan 250 Meter,
Timur 80 Meter Barat 80 meter
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik MUHAMMAD ILYAS atau bagian bidang tanah MUHAMMAD ILYAS seluas 10.000 m2
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik SITI RATINEM
- Sebelah Timur berbatas dengan KANAL PEMDA
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik H. UMAR ERMULAN
Bidang tanah tersebut diperoleh Penggugat berdasarkan pembelian dari MUHAMMAD ILYAS pada tanggal 11 juni 2024.
- 3 Bidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di RT. 05 Dusun Karya Lesatri II Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan rincian :
Utara 250 Meter Selatan 250 Meter,
Timur 80 Meter Barat 80 Meter
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik muhammad ilyas atau bagian bidang tanah MUHAMMAD ILYAS seluas 20.000 m2
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik SLAMET RIYADI
- Sebelah Timur berbatas dengan KANAL PEMDA
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik H. UMAR ERMULAN
Bidang tanah tersebut dibeli oleh Penggugat dari SITI RATINEM pada tanggal 12 Juni 2024.
- 4 Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di RT. 05 Dusun Karya Lesatri II Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan rincian :
Utara 250 Meter Selatan 250 Meter
Timur 80 Meter Barat 80 Meter
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik SITI RATINEM
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik POLTAK
- Sebelah Timur berbatas dengan KANAL PEMDA
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik H. UMAR ERMULAN
Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan pembelian dari SLAMET RIYADI pada tanggal 11 Juni 2024.
Adalah sah sebagai tanah hak milik Penggugat
- Menghukum Kepada Para Tergugat untuk menghentikan klaimnya atas tanah objek sengketa yang tersebut pada angka 5, 6 dan 7 alasan ajukan gugatan dalam perkara aquo.
- Menyatakan alas hak/ atau sporadik-sporadik yang digunakan untuk mengklaim tanah objek sengketa oleh Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi program proyek SUTT 150 KV Kuala tungkal- Pelabuhan Dagang terhadap tanah atau lahan-lahan yang melewati tanah hak milik Penggugat yang tersebut pada angka 1.1 s/d 1.4 alasan ajukan gugatan dalam perkara aquo.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal terhadap tanah objek sengketa yang tersebut pada angka 5, 6 dan 7 alasan ajukan gugatan dalam perkara aquo atas tanah seluas 6,5 hektar.
- Menyatakan putusan serta merta (uit voorbar bij voorraad) walaupun ada banding maupun kasasi dari Para Tergugat.
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari jika lalai menjalankan isi putusan ini.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian materil maupun inmateril secara keseluruhan sebesar Rp. Rp. 207.720.000,- (Dua Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |