| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Pertama
-------- Bahwa Terdakwa ARDIYANSAH alias IYAN Bin M. SALIM (Alm), pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Muslimin 2 Jl. Jend Gatot Subroto Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025, anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Tungkal, sehingga selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. SAIDIK melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Atas pesanan tersebut, Sdr. SAIDIK mengarahkan Terdakwa untuk menunggu di depan Gedung Runtuh Kuala Tungkal;
- Bahwa setelah menunggu sekitar ±20 (dua puluh) menit, datang seseorang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam merah yang kemudian menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu warna putih kepada Terdakwa;
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung membawa pulang ke rumahnya yang beralamat di Lorong Muslimin 2 Jalan Jend. Gatot Subroto Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan menyimpannya di kamar belakang dekat dapur rumahnya;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mendatangi dan mengamankan Terdakwa di Lorong Muslimin 2 Jalan Jend. Gatot Subroto Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi WILLEMI YS selaku Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kaca pirex berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu; 4 (empat) buah plastik klip kosong; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam; dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam, yang seluruhnya ditemukan di kamar belakang dekat dapur rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 013/10776.00/2025 tanggal 19 November 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu : 0,09 gram bruto
1 (satu) buah kaca Pirex diduga berisi narkotika jenis sabu : 1,40 gram bruto
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor LHU.088.K.05.16.25.1140 tanggal 21 November 2025 dan Nomor LHU.088.K.05.16.25.1141 tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif mengandung Methamphetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. Selain itu narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
Atau
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa ARDIYANSAH alias IYAN Bin M. SALIM (Alm), pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Muslimin 2 Jl. Jend Gatot Subroto Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. SAIDIK melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Sdr. SAIDIK mengarahkan Terdakwa untuk menunggu di depan Gedung Runtuh Kuala Tungkal. Setelah menunggu sekitar ±20 (dua puluh) menit, datang seseorang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam merah yang menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu warna putih kepada Terdakwa;
- Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa pulang ke rumahnya yang beralamat di Lorong Muslimin 2 Jalan Jend. Gatot Subroto Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan menyimpannya di kamar belakang dekat dapur rumahnya. Narkotika jenis sabu tersebut sepenuhnya berada di bawah kekuasaan dan penguasaan Terdakwa sejak hari Sabtu tanggal 15 November 2025 hingga hari Selasa tanggal 18 November 2025, selama 4 (empat) hari berturut-turut;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mendatangi dan mengamankan Terdakwa di Lorong Muslimin 2 Jalan Jend. Gatot Subroto Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi WILLEMI YS selaku Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kaca pirex berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu; 4 (empat) buah plastik klip kosong; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam; dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam, yang seluruhnya ditemukan di kamar belakang dekat dapur rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 013/10776.00/2025 tanggal 19 November 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu : 0,09 gram bruto
1 (satu) buah kaca Pirex diduga berisi narkotika jenis sabu : 1,40 gram bruto
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor LHU.088.K.05.16.25.1140 tanggal 21 November 2025 dan Nomor LHU.088.K.05.16.25.1141 tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif mengandung Methamphetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. Selain itu narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
-------- Bahwa Terdakwa ARDIYANSAH alias IYAN Bin M. SALIM (Alm), pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lorong Muslimin 2 Jalan Jend. Gatot Subroto Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. SAIDIK melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu. Sdr. SAIDIK mengarahkan Terdakwa untuk menunggu di depan Gedung Runtuh Kuala Tungkal. Setelah menunggu sekitar ±20 (dua puluh) menit, datang seseorang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam merah yang menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu warna putih kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya di Lorong Muslimin 2 Jalan Jend. Gatot Subroto Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
- Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri secara sendirian di kamar rumahnya, dengan menggunakan alat hisap sabu berupa bong dan kaca pirex, sebanyak 4 (empat) kali, yaitu:
- Pertama, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB;
- Kedua, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB;
- Ketiga, pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB;
- Keempat, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mendatangi dan mengamankan Terdakwa di Lorong Muslimin 2 Jalan Jend. Gatot Subroto Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi WILLEMI YS selaku Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kaca pirex berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu; 4 (empat) buah plastik klip kosong; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam; dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam, yang seluruhnya ditemukan di kamar belakang dekat dapur rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 013/10776.00/2025 tanggal 19 November 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu : 0,09 gram bruto
1 (satu) buah kaca Pirex diduga berisi narkotika jenis sabu : 1,40 gram bruto
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor LHU.088.K.05.16.25.1140 tanggal 21 November 2025 dan Nomor LHU.088.K.05.16.25.1141 tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif mengandung Methamphetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Poliklinik Polres Tanjab Barat Nomor SKHPN-12/XI/KLINIK/2025 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. M Putri Diana S., hasil pemeriksaan urine Terdakwa dengan menggunakan rapid test 6 parameter menunjukkan hasil positif Amphetamine dan Methamphetamine, dan pada pemeriksaan fisik ditemukan tanda-tanda penggunaan narkotika pada diri Terdakwa, dengan kesimpulan bahwa Terdakwa terindikasi menggunakan narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal mengonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. Selain itu narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|