Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Klt ROBY NOVAN RONAR, S.H. M NUR HOLIS Bin SUTRISNO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1031/L.5.15/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBY NOVAN RONAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M NUR HOLIS Bin SUTRISNO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa M. NUR HOLIS Bin SUTRISNO (Alm) bersama-sama dengan Sdr. BIRONG (DPO), pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi M. SYAKUR yang beralamat di RT. 008 Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari kesepakatan antara Terdakwa dan Sdr. BIRONG (DPO) untuk bersama-sama mengambil sepeda motor milik Saksi M. SYAKUR yang beralamat di RT. 008 Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang mana rencana untuk melakukan perbuatan tersebut pertama kali berasal dari Terdakwa yang kemudian mengajak Sdr. BIRONG (DPO) dikarenakan rasa sakit hati Terdakwa terhadap Saksi M. SYAKUR yang pernah menuduh Terdakwa melakukan pencurian sebelumnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Sdr. BIRONG (DPO) untuk melaksanakan kesepakatan tersebut. Namun setibanya di rumah Sdr. BIRONG (DPO), yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang pergi bersama temannya, sehingga Terdakwa melanjutkan perbuatannya menuju ke rumah Saksi M. SYAKUR. Terdakwa kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di areal belakang rumah Saksi M. SYAKUR dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter.
  • Bahwa pada saat itu rumah Saksi M. SYAKUR dalam keadaan kosong karena Saksi M. SYAKUR sedang berada di rumahnya yang lain yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari lokasi kejadian, dan kondisi sekitar lokasi dalam keadaan gelap karena malam hari serta lampu bagian belakang rumah dalam keadaan mati, sehingga Terdakwa menggunakan korek api sebagai penerangan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke sisi belakang rumah Saksi M. SYAKUR dan masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat melalui sela-sela seng dapur bagian belakang rumah yang dalam keadaan longgar atau tidak begitu rapat, yang berada pada ketinggian kurang lebih 2 (dua) meter dari permukaan tanah, tanpa menggunakan alat bantu tambahan. Seng bagian dapur belakang tersebut bukan merupakan akses yang lazim digunakan untuk keluar masuk rumah. Setelah berhasil memanjat dan mencapai seng tersebut, Terdakwa membuka seng dengan menggunakan tangan sehingga terbentuk celah yang cukup untuk dilalui oleh tubuh orang dewasa, kemudian Terdakwa masuk dan mendarat di bagian dapur belakang rumah Saksi M. SYAKUR.
  • Bahwa setelah berada di dalam rumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type NF11C1C M/T (Blade 110cc), Nomor Polisi BH 2491 YF warna hitam orange, Nomor Mesin JBH1E-120921, Nomor Rangka MH1JBH115CK295961 yang terparkir di ruang belakang rumah, beserta 1 (satu) buah kunci sepeda motornya. Barang-barang tersebut adalah milik Saksi M. SYAKUR yang diperoleh dengan cara membeli secara tangan kedua sejak tahun 2015 sebagaimana dibuktikan dengan BPKB atas nama SUHARNO. Selanjutnya Terdakwa membuka pintu belakang rumah dari dalam menggunakan tangan, pintu yang hanya menggunakan penutup kayu dan hanya dapat dibuka dari dalam, kemudian mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam rumah dan membawanya ke areal belakang rumah tempat Terdakwa memarkirkan kendaraannya.
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut diletakkan di areal belakang rumah, Terdakwa menjemput Sdr. BIRONG (DPO) di rumahnya dan mengajaknya untuk ikut mengambil sepeda motor tersebut. Setibanya di lokasi, Terdakwa membawa sepeda motor hasil pencurian sedangkan Sdr. BIRONG (DPO) membawa sepeda motor milik Terdakwa, kemudian keduanya pergi bersama-sama menuju ke rumah Sdr. BIRONG (DPO) dan meletakkan sepeda motor tersebut di sana. Sdr. BIRONG (DPO) mengetahui bahwa sepeda motor yang diambil tersebut merupakan hasil dari perbuatan pencurian sesuai dengan permufakatan dan perencanaan bersama sebelumnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. BIRONG (DPO) melakukan perubahan fisik terhadap sepeda motor tersebut dengan cara melepas kap body kiri dan kanan, melepas lampu belakang, melepas besi behel belakang, serta mengecat velg depan dan belakang dengan warna merah secara tidak merata. Kemudian pada sekira pukul 12.00 WIB hari yang sama, karena merasa takut ketahuan menyimpan sepeda motor tersebut di rumah Sdr. BIRONG (DPO), Terdakwa bersama Sdr. BIRONG (DPO) membawa dan membuang sepeda motor tersebut di antara ranting-ranting kayu di areal Hamparan 18, Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi PANDI IRAWAN yang hendak menuju ke rumah mertuanya yakni Saksi M. SYAKUR menemukan pintu belakang rumah Saksi M. SYAKUR sudah dalam keadaan terbuka dan seng dapur bagian belakang dalam keadaan terbuka, serta mendapati bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade yang biasa terparkir di ruang belakang rumah beserta kuncinya telah hilang. Saksi PANDI IRAWAN selanjutnya memberitahu Saksi M. SYAKUR dan Saksi SITI AMINAH, kemudian para Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merlung untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Saksi PANDI IRAWAN yang hendak berangkat memancing ke sungai melintas di kebun sawit di seputaran Desa Pulau Pauh dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade yang tergeletak di antara ranting-ranting pohon dalam kondisi kap body tidak ada, besi behel belakang tidak ada, lampu belakang tidak ada, serta velg sudah diwarnai merah. Selanjutnya dilakukan pengecekan bersama Saksi M. SYAKUR, identitas sepeda motor tersebut dapat dipastikan melalui Nomor Mesin JBH1E-120921 dan Nomor Rangka MH1JBH115CK295961 yang tertera pada badan kendaraan, yang mana kedua nomor tersebut cocok dan sesuai dengan nomor yang tercantum dalam BPKB atas nama SUHARNO selaku bukti kepemilikan Saksi M. SYAKUR, dan para Saksi selanjutnya menyerahkan sepeda motor tersebut ke pihak Polsek Merlung sebagai barang bukti.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah, yakni Saksi M. SYAKUR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi M. SYAKUR mengalami kerugian materiil berupa hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade beserta kuncinya senilai berkisar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa M. NUR HOLIS Bin SUTRISNO (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi M. SYAKUR yang beralamat di RT. 008 Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari kesepakatan antara Terdakwa dan Sdr. BIRONG (DPO) untuk bersama-sama mengambil sepeda motor milik Saksi M. SYAKUR yang beralamat di RT. 008 Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang mana rencana untuk melakukan perbuatan tersebut pertama kali berasal dari Terdakwa yang kemudian mengajak Sdr. BIRONG (DPO) dikarenakan rasa sakit hati Terdakwa terhadap Saksi M. SYAKUR yang pernah menuduh Terdakwa melakukan pencurian sebelumnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Sdr. BIRONG (DPO) untuk melaksanakan kesepakatan tersebut. Namun setibanya di rumah Sdr. BIRONG (DPO), yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang pergi bersama temannya, sehingga Terdakwa melanjutkan perbuatannya menuju ke rumah Saksi M. SYAKUR. Terdakwa kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di areal belakang rumah Saksi M. SYAKUR dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter.
  • Bahwa pada saat itu rumah Saksi M. SYAKUR dalam keadaan kosong karena Saksi M. SYAKUR sedang berada di rumahnya yang lain yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari lokasi kejadian, dan kondisi sekitar lokasi dalam keadaan gelap karena malam hari serta lampu bagian belakang rumah dalam keadaan mati, sehingga Terdakwa menggunakan korek api sebagai penerangan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke sisi belakang rumah Saksi M. SYAKUR dan masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat melalui sela-sela seng dapur bagian belakang rumah yang dalam keadaan longgar atau tidak begitu rapat, yang berada pada ketinggian kurang lebih 2 (dua) meter dari permukaan tanah, tanpa menggunakan alat bantu tambahan. Seng bagian dapur belakang tersebut bukan merupakan akses yang lazim digunakan untuk keluar masuk rumah. Setelah berhasil memanjat dan mencapai seng tersebut, Terdakwa membuka seng dengan menggunakan tangan sehingga terbentuk celah yang cukup untuk dilalui oleh tubuh orang dewasa, kemudian Terdakwa masuk dan mendarat di bagian dapur belakang rumah Saksi M. SYAKUR.
  • Bahwa setelah berada di dalam rumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type NF11C1C M/T (Blade 110cc), Nomor Polisi BH 2491 YF warna hitam orange, Nomor Mesin JBH1E-120921, Nomor Rangka MH1JBH115CK295961 yang terparkir di ruang belakang rumah, beserta 1 (satu) buah kunci sepeda motornya. Barang-barang tersebut adalah milik Saksi M. SYAKUR yang diperoleh dengan cara membeli secara tangan kedua sejak tahun 2015 sebagaimana dibuktikan dengan BPKB atas nama SUHARNO. Selanjutnya Terdakwa membuka pintu belakang rumah dari dalam menggunakan tangan, pintu yang hanya menggunakan penutup kayu dan hanya dapat dibuka dari dalam, kemudian mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam rumah dan membawanya ke areal belakang rumah tempat Terdakwa memarkirkan kendaraannya.
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut diletakkan di areal belakang rumah, Terdakwa menjemput Sdr. BIRONG (DPO) di rumahnya dan mengajaknya untuk ikut mengambil sepeda motor tersebut. Setibanya di lokasi, Terdakwa membawa sepeda motor hasil pencurian sedangkan Sdr. BIRONG (DPO) membawa sepeda motor milik Terdakwa, kemudian keduanya pergi bersama-sama menuju ke rumah Sdr. BIRONG (DPO) dan meletakkan sepeda motor tersebut di sana. Sdr. BIRONG (DPO) mengetahui bahwa sepeda motor yang diambil tersebut merupakan hasil dari perbuatan pencurian sesuai dengan permufakatan dan perencanaan bersama sebelumnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. BIRONG (DPO) melakukan perubahan fisik terhadap sepeda motor tersebut dengan cara melepas kap body kiri dan kanan, melepas lampu belakang, melepas besi behel belakang, serta mengecat velg depan dan belakang dengan warna merah secara tidak merata. Kemudian pada sekira pukul 12.00 WIB hari yang sama, karena merasa takut ketahuan menyimpan sepeda motor tersebut di rumah Sdr. BIRONG (DPO), Terdakwa bersama Sdr. BIRONG (DPO) membawa dan membuang sepeda motor tersebut di antara ranting-ranting kayu di areal Hamparan 18, Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi PANDI IRAWAN yang hendak menuju ke rumah mertuanya yakni Saksi M. SYAKUR menemukan pintu belakang rumah Saksi M. SYAKUR sudah dalam keadaan terbuka dan seng dapur bagian belakang dalam keadaan terbuka, serta mendapati bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade yang biasa terparkir di ruang belakang rumah beserta kuncinya telah hilang. Saksi PANDI IRAWAN selanjutnya memberitahu Saksi M. SYAKUR dan Saksi SITI AMINAH, kemudian para Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merlung untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Saksi PANDI IRAWAN yang hendak berangkat memancing ke sungai melintas di kebun sawit di seputaran Desa Pulau Pauh dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade yang tergeletak di antara ranting-ranting pohon dalam kondisi kap body tidak ada, besi behel belakang tidak ada, lampu belakang tidak ada, serta velg sudah diwarnai merah. Selanjutnya dilakukan pengecekan bersama Saksi M. SYAKUR, identitas sepeda motor tersebut dapat dipastikan melalui Nomor Mesin JBH1E-120921 dan Nomor Rangka MH1JBH115CK295961 yang tertera pada badan kendaraan, yang mana kedua nomor tersebut cocok dan sesuai dengan nomor yang tercantum dalam BPKB atas nama SUHARNO selaku bukti kepemilikan Saksi M. SYAKUR, dan para Saksi selanjutnya menyerahkan sepeda motor tersebut ke pihak Polsek Merlung sebagai barang bukti.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah, yakni Saksi M. SYAKUR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi M. SYAKUR mengalami kerugian materiil berupa hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade beserta kuncinya senilai berkisar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa M. NUR HOLIS Bin SUTRISNO (Alm), pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi M. SYAKUR yang beralamat di RT. 008 Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Saksi M. SYAKUR. Terdakwa kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di areal belakang rumah Saksi M. SYAKUR dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter.
  • Bahwa pada saat itu rumah Saksi M. SYAKUR dalam keadaan kosong karena Saksi M. SYAKUR sedang berada di rumahnya yang lain yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari lokasi kejadian, dan kondisi sekitar lokasi dalam keadaan gelap karena malam hari serta lampu bagian belakang rumah dalam keadaan mati, sehingga Terdakwa menggunakan korek api sebagai penerangan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke sisi belakang rumah Saksi M. SYAKUR dan masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat melalui sela-sela seng dapur bagian belakang rumah yang dalam keadaan longgar atau tidak begitu rapat, yang berada pada ketinggian kurang lebih 2 (dua) meter dari permukaan tanah, tanpa menggunakan alat bantu tambahan. Seng bagian dapur belakang tersebut bukan merupakan akses yang lazim digunakan untuk keluar masuk rumah. Setelah berhasil memanjat dan mencapai seng tersebut, Terdakwa membuka seng dengan menggunakan tangan sehingga terbentuk celah yang cukup untuk dilalui oleh tubuh orang dewasa, kemudian Terdakwa masuk dan mendarat di bagian dapur belakang rumah Saksi M. SYAKUR.
  • Bahwa setelah berada di dalam rumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type NF11C1C M/T (Blade 110cc), Nomor Polisi BH 2491 YF warna hitam orange, Nomor Mesin JBH1E-120921, Nomor Rangka MH1JBH115CK295961 yang terparkir di ruang belakang rumah, beserta 1 (satu) buah kunci sepeda motornya. Barang-barang tersebut adalah milik Saksi M. SYAKUR yang diperoleh dengan cara membeli secara tangan kedua sejak tahun 2015 sebagaimana dibuktikan dengan BPKB atas nama SUHARNO. Selanjutnya Terdakwa membuka pintu belakang rumah dari dalam menggunakan tangan, pintu yang hanya menggunakan penutup kayu dan hanya dapat dibuka dari dalam, kemudian mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam rumah dan membawanya ke areal belakang rumah tempat Terdakwa memarkirkan kendaraannya.
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut diletakkan di areal belakang rumah, Terdakwa menjemput Sdr. BIRONG (DPO) di rumahnya dan mengajaknya untuk ikut mengambil sepeda motor tersebut. Setibanya di lokasi, Terdakwa membawa sepeda motor hasil pencurian sedangkan Sdr. BIRONG (DPO) membawa sepeda motor milik Terdakwa, kemudian keduanya pergi bersama-sama menuju ke rumah Sdr. BIRONG (DPO) dan meletakkan sepeda motor tersebut di sana. Sdr. BIRONG (DPO) mengetahui bahwa sepeda motor yang diambil tersebut merupakan hasil dari perbuatan pencurian sesuai dengan permufakatan dan perencanaan bersama sebelumnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. BIRONG (DPO) melakukan perubahan fisik terhadap sepeda motor tersebut dengan cara melepas kap body kiri dan kanan, melepas lampu belakang, melepas besi behel belakang, serta mengecat velg depan dan belakang dengan warna merah secara tidak merata. Kemudian pada sekira pukul 12.00 WIB hari yang sama, karena merasa takut ketahuan menyimpan sepeda motor tersebut di rumah Sdr. BIRONG (DPO), Terdakwa bersama Sdr. BIRONG (DPO) membawa dan membuang sepeda motor tersebut di antara ranting-ranting kayu di areal Hamparan 18, Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi PANDI IRAWAN yang hendak menuju ke rumah mertuanya yakni Saksi M. SYAKUR menemukan pintu belakang rumah Saksi M. SYAKUR sudah dalam keadaan terbuka dan seng dapur bagian belakang dalam keadaan terbuka, serta mendapati bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade yang biasa terparkir di ruang belakang rumah beserta kuncinya telah hilang. Saksi PANDI IRAWAN selanjutnya memberitahu Saksi M. SYAKUR dan Saksi SITI AMINAH, kemudian para Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merlung untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Saksi PANDI IRAWAN yang hendak berangkat memancing ke sungai melintas di kebun sawit di seputaran Desa Pulau Pauh dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade yang tergeletak di antara ranting-ranting pohon dalam kondisi kap body tidak ada, besi behel belakang tidak ada, lampu belakang tidak ada, serta velg sudah diwarnai merah. Selanjutnya dilakukan pengecekan bersama Saksi M. SYAKUR, identitas sepeda motor tersebut dapat dipastikan melalui Nomor Mesin JBH1E-120921 dan Nomor Rangka MH1JBH115CK295961 yang tertera pada badan kendaraan, yang mana kedua nomor tersebut cocok dan sesuai dengan nomor yang tercantum dalam BPKB atas nama SUHARNO selaku bukti kepemilikan Saksi M. SYAKUR, dan para Saksi selanjutnya menyerahkan sepeda motor tersebut ke pihak Polsek Merlung sebagai barang bukti.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah, yakni Saksi M. SYAKUR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi M. SYAKUR mengalami kerugian materiil berupa hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade beserta kuncinya senilai berkisar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya