INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G.S/2024/PN Klt | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sudirman Kantor Cabang Kuala Tungkal | SITI JALEHA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2024/PN Klt | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 44.937.215,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 44.937.215,- (Empat puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratuh lima belas rupiah). Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Siti Jaleha No. 03517 tertanggal 11 November 2016 yang terletak di Desa/Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Siti Jaleha No. 03517 tertanggal 11 November 2016 yang terletak di Desa/Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Siti Jaleha No. 03517 tertanggal 11 November 2016 yang terletak di Desa/Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
