| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon atas nama Nursiah, lahir di Lagan Ilir pada tangal 31 Desember 1976 dengan Nursiah lahir di Lagan Ilir pada tanggal 01 Juli 1982 adalah orang yang sama dengan Pemohon;
- Menetapkan bahwa penetepan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas paspor Pemohon pada unit layanan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal;
- Memerintahkan dan memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kuala Tungkal untuk memperbaiki identitas tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon yang semula 01 Juli 1982 menjadi 31 Desember 1976 pada paspor dengan Nomor paspor A 3856494;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |