INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pdt.P/2026/PN Klt | Muhammad Salim | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.P/2026/PN Klt | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | . 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa di Palembang telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama JAUHARI pada Tahun 1968 yang lahir di Serang pada Tahun 1928 karena sakit; 3. Memberikan kuasa dan seperlunya memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendaftarkan atau mencantumkan tentang Kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama JAUHARI (Alm) yang lahir di Serang pada Tahun 1928; 4. Memberikan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon. Bahwa apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadilnya (aquo ex bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
