| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AMINULOH Als AMIN Bin GIYONO pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB di Blok A00 D PT. TRI MITRA LESTARI Desa Talang Makmur Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa pergi dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Supra warna merah hitam dengan membawa karung menuju areal perkebunan PT. Tri Mitra Lestari. Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa tiba di lokasi dan terlebih dahulu melihat apakah masih ada karyawan PT. Tri Mitra Lestari yang masih bekerja atau tidak. Karena saat itu sudah tidak ada seorang pun maka Terdakwa langsung memasuki lokasi perkebunan tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, Terdakwa langsung mengambil brondolan buah sawit sebanyak 4 janjang lalu dimasukkan ke dalam karung. Selanjutnya Terdakwa melihat ada 2 (dua) tumpukan buah berondolan kelapa sawit yang tertinggal di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) kelapa sawit tersebut lalu memasukkannya ke dalam karung yang dibawa. Selanjutnya brondolan dan buah kelapa sawit tersebut dilangsir terdakwa menuju ke Parit Gajah. Setibanya di Parit Gajah, buah kelapa sawit tersebut dilemparkan terdakwa ke seberang Parit Gajah dengan maksud untuk menurunkan terlebih dahulu agar mempermudah untuk menyeberangi Parit Gajah tersebut.
- Kemudian sekira pukul 17.30 Wib saat security PT. Tri Mitra Lestari saksi SAHIDIN dan WALMAN TINAMBUNAN yang melaksanakan patroli rutin di seputaran wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT. Tri Mitra Lestari dengan menggunakan sepeda motor setibanya di lokasi Blok A00 E yang masih produktif, para Saksi melihat kurang lebih 200 (dua ratus) meter ke arah Blok A00 D yang baru dilakukan replanting, terdapat seseorang menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua membawa buah kelapa sawit yang diletakkan di dalam karung di sebelah kanan dan kiri sepeda motor tersebut. Selanjutnya Saksi SAHIDIN dan WALMAN TINAMBUNAN bersama Saksi lainnya berjalan perlahan menuju ke seberang Parit Gajah yang membatasi antara Blok A00 D dengan kebun masyarakat dengan maksud untuk bersembunyi dan memantau kegiatan orang tersebut ;
- Bahwa setelah terdakwa berada di seberang Parit Gajah, buah sawit yang dilemparkan tersebut diambil kembali dan diletakkan ke motor. Selanjutnya Terdakwa pergi dari lokasi tersebut, namun ketika terdakwa keluar dari areal perkebunan PT. Tri Mitra Lestari dengan membawa buah kelapa sawit yang telah diambil dari lokasi kebun TML tanpa seijin pemiliknya PT. TML , tepatnya di area perkebunan milik masyarakat sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa bertemu dengan security dari PT. Tri Mitra Lestari SAHIDIN dan WALMAN TINAMBUNAN lalu langsung mendekati terdakwa dan terdakwa mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit dari lokasi replanting yang diketahuinya merupakan milik PT. Tri Mitra Lestari. Selanjutnya Saksi SAHIDIN dan WALMAN TINAMBUNAN mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) unit kendaraan roda dua yang digunakan serta kurang lebih 900 (sembilan ratus) kilogram buah kelapa sawit ke Polres Tanjung Jabung Barat.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil 900 (sembilan ratus) kilogram buah kelapa sawit milik PT. Tri Mitra lestari yang mengakibatkan PT. Tri Mitra Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,-(Dua Juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250.- (dua ratus lima puluh rupiah).;
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |