Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2026/PN Klt DANI TRI WIBOWO, S.H. MUHAMMAD IKBAL Als IBAL Bin (Alm) MUHAMMAD YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1035/L.5.15/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANI TRI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IKBAL Als IBAL Bin (Alm) MUHAMMAD YUSUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKBAL alias IBAL Bin M. YUSUF (Alm), pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Lorong Sederhana RT. 10 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, anggota Tim Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat memperoleh informasi bahwa di Lorong Sederhana Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu Selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan hingga diketahui identitas terduga pelaku.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Sdr. PUTRA menghubungi Terdakwa melalui Facebook Messenger guna memesan Narkotika jenis sabu dengan percakapan sebagai berikut: Sdr. PUTRA berkata "Bisa ambilkan dak?", Terdakwa menjawab "Bisa. Tapi bentar aku tanyakan dulu.". Menanggapi pesanan tersebut, Terdakwa menyanggupi untuk menjadi perantara pengadaan Narkotika jenis sabu bagi Sdr. PUTRA sebanyak setengah ji senilai Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan keuntungan berupa imbalan uang serta bagian Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, Terdakwa menghubungi Sdr. WAHYU alias BLACK melalui WhatsApp guna mengkonfirmasi ketersediaan Narkotika jenis sabu dengan percakapan sebagai berikut: Terdakwa berkata "ADA DAK", dijawab oleh Sdr. WAHYU alias BLACK "ADA LEPAS MAGRIB". Setelah mendapat konfirmasi, Terdakwa kemudian mendatangi Sdr. WAHYU alias BLACK untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu pesanan Sdr. PUTRA. Dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang tunai, Terdakwa menjaminkan handphone miliknya kepada Sdr. WAHYU alias BLACK sebagai jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan setelah Terdakwa menerima uang dari Sdr. PUTRA.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari Sdr. WAHYU alias BLACK, Terdakwa kemudian menuju Lorong Sederhana RT. 10 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. PUTRA dan menerima uang pembayaran sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun sebelum itu terdakwa kembali ke rumah kontrakannya yang beralamat di Gang 45 RT 05 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir, lalu terdakwa menyisihkan sebagian narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi sebagai keuntungan dari transaksi tersebut. Terdakwa juga sebelumnya telah melakukan pengambilan Narkotika jenis sabu dari Sdr. WAHYU alias BLACK untuk kepentingan yang serupa sebanyak 4 (empat) kali.
  • Bahwa bersamaan dengan hal tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat melakukan operasi undercover buy. Pada sekira pukul 19.45 WIB, saat Terdakwa tiba di depan rumah Saksi M. HATTA di Lorong Sederhana RT. 10 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir, Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi RAHMAD JUNAIDI dan Saksi MUHAMMAD RAIHAN selaku anggota Tim Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. Saat dilakukan penangkapan, Terdakwa melakukan perlawanan dan secara spontan melempar Narkotika jenis sabu yang dibawanya ke dalam aliran air hingga tidak berhasil ditemukan meskipun dilakukan pencarian selama kurang lebih 3 (tiga) jam yang disaksikan oleh Saksi M. HATTA.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa di Gang 45 RT. 05 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir yang disaksikan oleh Saksi M. ALIASA selaku Ketua RT. 05. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) buah dompet/tas warna cokelat di halaman depan rumah kontrakan Terdakwa pada jarak sekitar 7 (tujuh) meter dari pintu rumah. Terdakwa mengakui bahwa dirinya sendiri yang meletakkan dompet tersebut di halaman rumah kontrakannya, dan isinya adalah miliknya.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam dompet/tas warna cokelat tersebut dan disita dari Terdakwa berupa: 1 (satu) paket kecil plastik klip bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pyrex, 2 (dua) buah kompeng warna merah, 2 (dua) buah jarum, 1 (satu) buah korek api warna biru, dan beberapa klip plastik kecil kosong bekas pakai, serta ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam Nomor Polisi BH 4631 EB yang digunakan Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis sabu dari Sdr. WAHYU alias BLACK.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 008/10776.00/2026 tanggal 23 Januari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

A

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu

:

0,24 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik

:

0,10 gram

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,14 gram netto

 

Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu guna uji Lab BPOM

:

0,03 gram netto

 

 

 

 

 

Sisa diduga narkotika jenis sabu

:

0,11 gram netto

  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0078 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji Positif/Terdeteksi Metamfetamin, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, maupun menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKBAL alias IBAL Bin M. YUSUF (Alm), pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gang 45 RT. 05 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari Sdr. WAHYU alias BLACK pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 dengan cara menjaminkan handphone miliknya sebagai pembayaran. Narkotika jenis sabu tersebut semula akan diserahkan Terdakwa kepada Sdr. PUTRA namun sebelum terdakwa mengantarkan narkotika tersebut, terdakwa kembali ke rumah kontrakannya yang beralamat di Gang 45 RT 05 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir, lalu terdakwa menyisihkan sebagian narkotika jenis shabu tersebut sebagai keuntungan untuk dikonsumsi. Kemudian terdakwa pergi untuk bertemu Sdr. PUTRA di Lorong Sederhana RT. 10 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, namun terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. Tetapi  Terdakwa melakukan perlawanan dan melempar Narkotika jenis sabu yang dibawanya ke dalam aliran air hingga tidak berhasil ditemukan meskipun dilakukan pencarian selama kurang lebih 3 (tiga) jam yang disaksikan oleh Saksi M. HATTA.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa di Gang 45 RT. 05 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir yang disaksikan oleh Saksi M. ALIASA selaku Ketua RT. 05. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) buah dompet/tas warna cokelat di halaman depan rumah kontrakan Terdakwa pada jarak sekitar 7 (tujuh) meter dari pintu rumah. Terdakwa mengakui bahwa dirinya sendiri yang meletakkan dompet tersebut di halaman rumah kontrakannya, dan isinya adalah miliknya.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam dompet/tas warna cokelat tersebut dan disita dari Terdakwa berupa: 1 (satu) paket kecil plastik klip bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pyrex, 2 (dua) buah kompeng warna merah, 2 (dua) buah jarum, 1 (satu) buah korek api warna biru, dan beberapa klip plastik kecil kosong bekas pakai, serta ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam Nomor Polisi BH 4631 EB yang digunakan Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis sabu dari Sdr. WAHYU alias BLACK.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 008/10776.00/2026 tanggal 23 Januari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

A

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu

:

0,24 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik

:

0,10 gram

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,14 gram netto

 

Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu guna uji Lab BPOM

:

0,03 gram netto

 

 

 

 

 

Sisa diduga narkotika jenis sabu

:

0,11 gram netto

  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0078 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji Positif/Terdeteksi Metamfetamin, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKBAL alias IBAL Bin M. YUSUF (Alm), pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gang 45 RT. 05 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. WAHYU alias BLACK seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang akan digunakan seluruhnya untuk dikonsumsi sendiri. Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis shabu dari WAHYU als BLACK, Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut seorang diri di rumah kontrakannya di Gang 45 RT. 05 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan menggunakan alat hisap bong miliknya, sebanyak 5 (lima) titik atau senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.45 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat melakukan operasi undercover buy terkait transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Lalu pada saat Terdakwa tiba di depan rumah Saksi M. HATTA di Lorong Sederhana RT. 10 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir, Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi RAHMAD JUNAIDI dan Saksi MUHAMMAD RAIHAN selaku anggota Tim Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. Saat dilakukan penangkapan, Terdakwa melakukan perlawanan dan secara spontan melempar Narkotika jenis sabu yang dibawanya ke dalam aliran air hingga tidak berhasil ditemukan meskipun dilakukan pencarian selama kurang lebih 3 (tiga) jam yang disaksikan oleh Saksi M. HATTA.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa di Gang 45 RT. 05 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir yang disaksikan oleh Saksi M. ALIASA selaku Ketua RT. 05. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) buah dompet/tas warna cokelat di halaman depan rumah kontrakan Terdakwa pada jarak sekitar 7 (tujuh) meter dari pintu rumah. Terdakwa mengakui bahwa dirinya sendiri yang meletakkan dompet tersebut di halaman rumah kontrakannya, dan isinya adalah miliknya.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam dompet/tas warna cokelat tersebut dan disita dari Terdakwa berupa: 1 (satu) paket kecil plastik klip bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pyrex, 2 (dua) buah kompeng warna merah, 2 (dua) buah jarum, 1 (satu) buah korek api warna biru, dan beberapa klip plastik kecil kosong bekas pakai, serta ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam Nomor Polisi BH 4631 EB yang digunakan Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis sabu dari Sdr. WAHYU alias BLACK.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Poliklinik Polres Tanjab Barat Nomor SKHPN-21/I/KLINIK/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. M Putri Diana S., hasil pemeriksaan urine Terdakwa dengan menggunakan rapid test/immune assay 6 parameter menunjukkan hasil positif Amphetamine dan Methamphetamine, dan pada pemeriksaan fisik ditemukan tanda-tanda penggunaan narkotika pada diri Terdakwa, dengan kesimpulan bahwa Terdakwa terindikasi menggunakan narkotika.
  • Bahwa selain membeli dengan uang sendiri, Terdakwa juga memperoleh narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi dengan cara menjadi perantara dan mengantar narkotika ke pembeli dengan imbalan berupa uang dan narkotika jenis shabu yang diperoleh dari WAHYU als BLACK sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa Terdakwa telah mengonsumsi Narkotika jenis sabu secara berulang bukan atas anjuran atau perintah dokter, serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya