| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon atas nama Rita, lahir di Serigeni Baru pada tangal 03 Oktober 1979 dengan Ita Baharudin lahir di Serigeni Baru pada tanggal 10 Maret 1978 adalah orang yang sama dengan Pemohon;
- Menetapkan bahwa penetepan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas paspor Pemohon pada unit layanan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal;
- Memerintahkan dan memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kuala Tungkal untuk memperbaiki identitas Pemohon yang semula Ita Baharudin tempat tanggal lahir Serigeni Baru 10 Maret 1978 menjadi Rita, lahir di Serigeni Baru pada tangal 03 Oktober 1979;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Apabila Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |