Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Klt Rita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon atas nama Rita, lahir di Serigeni Baru pada tangal 03 Oktober 1979 dengan Ita Baharudin lahir di Serigeni Baru pada tanggal 10 Maret 1978 adalah orang yang sama dengan Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa penetepan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas paspor Pemohon pada unit layanan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal;
  4. Memerintahkan dan memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kuala Tungkal untuk memperbaiki identitas Pemohon yang semula Ita Baharudin tempat tanggal lahir Serigeni Baru 10 Maret 1978 menjadi Rita, lahir di Serigeni Baru pada tangal 03 Oktober 1979;
  5.  Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Apabila Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak