Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Klt Kemas Delta 1.Rangga Bin Suherman
2.M.Zikri Bin Kasyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPB/244/XII/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Kemas Delta
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rangga Bin Suherman[Penahanan]
2M.Zikri Bin Kasyanto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Terdakwa melakukan pencurian Berondolan buah kelapa sawit yang diketahui pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Areal Perkebunan PT. KUMALA JAMBI PRAKASA Blok C 10 Desa Sungai Rotan Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjung Jabung Barat yang mana pada awalnya terdakwa nama M.ZIKRI Bin KASYANTO bertemu

 

Ke Hal 2/ …..

  1.  

 

dengan nama RANGGA Bin SUHERMAN di rumah nama RANGGA Bin SUHERMAN, lalu

kedua terdakwa berangkat menuju PT. KUMALA JAMBI PRAKASA menggunakan kendaraan milik nama M.ZIKRI Bin KASYANTO namun kedua terdakwa singgah di rumah nama M.ZIKRI Bin KASYANTO untuk mengambil air minum dan 4 (empat) buah karung lalu kedua terdakwa berangkat menuju Areal perkebunan PT.KUMALA JAMBI PRAKASA tersebut. Sesampainya disana sekira Pukul 14.00 Wib kedua terdakwa berpencar untuk mencari berondolan buah kelapa sawit di dalam Areal kebun tersebut. Kedua terdakwa lalu mengumpulkan berondolan yang telah mereka kumpulkan ke dalam 1 buah karung yang telah mereka stanbykan. Lalu pada saat penyalinan ke 3 sekira Pukul 17.00 Wib, nama M.ZIKRI Bin KASYANTO diamankan oleh pihak PT. KUMALA JAMBI PRAKASA dan nama RANGGA Bin SUHERMAN yang melihat hal tersebut mendatangi pihak PT.KUMALA JAMBI PRAKASA dan nama RANGGA Bin SUHERMAN juga ikut diamankan oleh pihak PT.KUMALA JAMBI PRAKASA yang dimana Pada saat itu berondolan buah kelapa sawit yang kedua terdakwa berhasil  kumpulkan sebanyak 2 Karung dengan berat kurang lebih 80 kilogram dan dibawa ke Polsek Merlung , akibat kejadian Pencurian yang dilakukan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya