| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menjual mobil Honda CRV milik Penggugat tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat adalah bukti sah pengakuan perbuatan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat yang sah menurut hukum, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan.
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara sukarela dan penuh tanggung jawab, serta apabila lalai maka segala akibat hukum dan biaya eksekusi menjadi tanggung jawab Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan Negeri Kuala Tungkal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |