Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Klt ROBY NOVAN RONAR, S.H. MARYONO Als KOANG Bin (Alm) SUNARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-800/L.5.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBY NOVAN RONAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYONO Als KOANG Bin (Alm) SUNARSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Primair

-------- Bahwa ia Terdakwa MARYONO ALS KOANG BIN (ALM) SUNARSO pada tanggal 05 November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan SMPN  3 Purwodadi Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Oktober 2025 terdakwa di hubungi oleh nomor yang tidak terdakwa kenali dengan mempertanyakan apakah pekerjaan terdakwa, kemudian orang tersebut juga ada menanyakan harga terdakwa membeli (harga buah/shabu), yang terdakwa jawab harga narkotika jenis shabu per setengah kantongnya dengan harga Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah), kemudian di akhir bulan Oktober orang tersebut kembali menghubungi terdakwa yang mana dirinya menawarkan kerja (jualan buah/shabu) kepada terdakwa dengan menyediakan shabu kepada terdakwa yang mana per setengah kantongnya di hargai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa menawar denggan per setengah kantongnya Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), kemudian orang tersebut menjawab nanti dulu yang mana dirinya akan bertanya dulu kepada bosnya
  • Bahwa sekira Bulan November 2025 terdakwa kembali dihubungi nomor yang tidak dikenali dengan menerangkan namanya adalah GOGON, dan terdakwa pun mengenali nama tersebut yang mana merupakan kawan lama terdakwa, kemudian kembali ke pembahasan kerja sebelumnya GOGON mengatakan bahwa bos nya setuju untuk per setengah kantongnya Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang mana terdakwa minta kurang lebih 10 (sepuluh) Kantong, kemudian GOGON juga mengatakan bahwa bos nya menyetujui namun biaya Ojek/Ongkir terdakwa yang menanggungnya.
  • Bahwa pada tanggal 05 November 2025 terdakwa kembali dihubungi oleh GOGON dan sudah sampai di Purwodadi kemudian membuat temu janji di depan SMP N 3 Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi dengan menggunakan Mobil Sigra berwarna Silver, dan terdakwa menggunakan Mobil Avanza berwarna Hitam kemudian saat bertemu bersebelahan terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dari cela jendela sopir kemudian GOGON mengirimkan terdakwa nomor rekening Bank BCA yang mana untuk membayar upah Ojek/Ongkir barang tersebut yang terdakwa transfer melalui aplikasi DANA terdakwa sebanyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA atas nama ASNAWI nomor rekening tersebut dikirimkan oleh GOGON melalui aplikasi WhatsApp.
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di Kebun Kelapa Sawit di salah satu kebun di Purwodadi, kemudian pada malam harinya terdakwa mengambil dan mulai terdakwa edarkan/jual narkotika jenis shabu tersebut sekitar 8 (delapan) kantong setengah, dan uang yang terdakwa setorkan kepada GOGON tersebut + Rp50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah), mana narkotika jenis shabu yang terdapat pada terdakwa tersisa kurang lebih 1 (satu) kantong setengah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa menghubungi saksi RIZKI NOVIANTIKA AIS RIZKI Binti (Alm) ROHANI untuk menemani terdakwa bernyanyi di Tebing Tinggi lalu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dan saksi RIZKI NOVIANTIKA pergi ke salah satu kafe karoke bernama Bambu Kuning di Tebing Tinggi tersebut, lalu sekira pukul 17.30 Wib terdakwa bersama saksi RIZKI NOVIANTIKA pergi ke arah Lokasi Distrik 1 Bara Induk tepatnya di salah satu lahan WKS, lalu setibanya di sana sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama saksi RIZKI NOVIANTIKA mampir ke salah satu bekas tempat peristirahatan pekerja disana dan beristirahat didalam kendaraan berupa 1 (satu) unit Mobil Avanza warna hitam tanpa nopol, kemudian terdakwa  mengambil 1 (satu) kantong plastik kresek bening di salah satu tunggul kayu akasia yang berisikan kotak plastik bening yang terdapat beberapa plastik klip kosong dan 3 paket narkotika jenis shabu, kemudian pada saat itu juga terdakwa mengambil kantong plastik yang berisikan dompet Kecil warna putih yang dimana didalamnya terdapat beberapa plastik klip kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, kemudian barang tersebut terdakwa simpan didalam mobil terdakwa lalu terhadap 1 (satu) kotak plastik bening tersebut terdakwa simpan di bawa Kursi penumpang depan Kiri, dan 1 (satu) buah dompet putih terdakwa simpan di atas Penutup matahari supir, kemudian pada saat terdakwa melihat saksi RIZKI NOVIANTIKA dalam keadaan setengah sadar/mabuk, terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut dari 1 (satu) buah dompet putih kemudian terdakwa konsumsi didalam mobil tersebut kemudian terdakwa sisihkan sedikit narkotika jenis shabu tersebut kedalam plastik klip yang kemudian terdakwa letakkan di Pintu Kanan Depan atau supir mobil tersebut tepatnya di Sela pegangan dekat dengan Power Window mobil tersebut,
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa hendak pulang ke Purwodadi dan juga hendak mengantrakan saksi RIZKI NOVIANTIKA di TSM Blok A Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat, sekira pukul 23.30 Wib setibanya di pinggir jalan sekitar TSM Blok A Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat, mobil terdakwa di potong oleh mobil warna hitam yang tidak terdakwa kenali, kemudian saat itu juga turun beberapa laki-laki yang merupakan Pihak kepolisian Anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, kemudian mereka memanggil salah satu warga setempat dan ketua RT setempat lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet wama putih di penutup sinar matahari sopir, yang mana didalam nya terdapat beberapa plastik klip kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat timbangan sekira ±1 Ji/Gram, kemudian ada 1 (satu) buah sendok pipet plastik, kemudian menemukan 1 paket narkotika jenis shabu dengan nilai jual Rp150.000,00  kemudian terdakwa dibawa kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Cempaka RT. 14 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat, disana terdakwa menunjukkan kepada anggota kepolsian terdapat 1 (satu) kotak berisi kaca pyrex, yang ditemukan gudang rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersamaan dengan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan dan di bawa ke Polres Tanjung Jabung Barat.
  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 04.30 Wib, setiba di Polres Tanjung Jabung Barat, tepatnya didepan kantor Satresnarkoba Polres Tanjab Barat terdakwa mengakui bahwa masih ada narkotika jenis shabu di mobil terdakwa tersebut kemudian anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dengan di dampingi saksi RIZKI NOVIANTIKA AIS RIZKI Binti (Alm) ROHANI dan menemukan 1 (satu) kantong plastik kresek bening yang mana kantong plastik ini berisikan kotak plastik bening yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip kosong dan 3 paket narkotika jenis shabu dengan timbangan Setengah Kantong (±5 Gram), kemudian terdapat juga sendok pipet plastik, dan 1 (satu) unit timbangan digital di bawah kursi depan kiri mobil tersebut, yang mana sebelumnya barang tersebut terdakwa simpan, kemudian barang bukti yang baru ditemukan tersebut diamankan oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tanjab Barat guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 042/10776.XII/2025 tanggal 11 Desember 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut dari huruf A – E dengan total berat Keseluruhan 15,84 gram bruto (14,4 gram netto)
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1219 tanggal 12 Desember  2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt bahwa:
    Hasil Pengujian dengan kesimpulan: Contoh uji positif/terdeteksi metamfetamin.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. ------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran II Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------

 

 

Subsidair

 

-------- Bahwa ia Terdakwa MARYONO ALS KOANG BIN (ALM) SUNARSO pada tanggal 10 Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di  TSM Blok A Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, telah melakukan tindak pidana, ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebih 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa menghubungi saksi RIZKI NOVIANTIKA AIS RIZKI Binti (Alm) ROHANI untuk menemani terdakwa bernyanyi di Tebing Tinggi lalu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dan saksi RIZKI NOVIANTIKA pergi ke salah satu kafe karoke bernama Bambu Kuning di Tebing Tinggi tersebut, lalu sekira pukul 17.30 Wib terdakwa bersama saksi RIZKI NOVIANTIKA pergi ke arah Lokasi Distrik 1 Bara Induk tepatnya di salah satu lahan WKS, lalu setibanya di sana sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama saksi RIZKI NOVIANTIKA mampir ke salah satu bekas tempat peristirahatan pekerja disana dan beristirahat didalam kendaraan berupa 1 (satu) unit Mobil Avanza warna hitam tanpa nopol, kemudian terdakwa  mengambil 1 (satu) kantong plastik kresek bening di salah satu tunggul kayu akasia yang berisikan kotak plastik bening yang terdapat beberapa plastik klip kosong dan 3 paket narkotika jenis shabu, kemudian pada saat itu juga terdakwa mengambil kantong plastik yang berisikan dompet Kecil warna putih yang dimana didalamnya terdapat beberapa plastik klip kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, kemudian barang tersebut terdakwa simpan didalam mobil terdakwa lalu terhadap 1 (satu) kotak plastik bening tersebut terdakwa simpan di bawa Kursi penumpang depan Kiri, dan 1 (satu) buah dompet putih terdakwa simpan di atas Penutup matahari supir, kemudian pada saat terdakwa melihat saksi RIZKI NOVIANTIKA dalam keadaan setengah sadar/mabuk, terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut dari 1 (satu) buah dompet putih kemudian terdakwa konsumsi didalam mobil tersebut kemudian terdakwa sisihkan sedikit narkotika jenis shabu tersebut kedalam plastik klip yang kemudian terdakwa letakkan di Pintu Kanan Depan atau supir mobil tersebut tepatnya di Sela pegangan dekat dengan Power Window mobil tersebut,
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa hendak pulang ke Purwodadi dan juga hendak mengantrakan saksi RIZKI NOVIANTIKA di TSM Blok A Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat, sekira pukul 23.30 Wib setibanya di pinggir jalan sekitar TSM Blok A Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat, mobil terdakwa di potong oleh mobil warna hitam yang tidak terdakwa kenali, kemudian saat itu juga turun beberapa laki-laki yang merupakan Pihak kepolisian Anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, kemudian mereka memanggil salah satu warga setempat dan ketua RT setempat lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet wama putih di penutup sinar matahari sopir, yang mana didalam nya terdapat beberapa plastik klip kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat timbangan sekira ±1 Ji/Gram, kemudian ada 1 (satu) buah sendok pipet plastik, kemudian menemukan 1 paket narkotika jenis shabu dengan nilai jual Rp150.000,00  kemudian terdakwa dibawa kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Cempaka RT. 14 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat, disana terdakwa menunjukkan kepada anggota kepolsian terdapat 1 (satu) kotak berisi kaca pyrex, yang ditemukan gudang rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersamaan dengan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan dan di bawa ke Polres Tanjung Jabung Barat.
  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 04.30 Wib, setiba di Polres Tanjung Jabung Barat, tepatnya didepan kantor Satresnarkoba Polres Tanjab Barat terdakwa mengakui bahwa masih ada narkotika jenis shabu di mobil terdakwa tersebut kemudian anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dengan di dampingi saksi RIZKI NOVIANTIKA AIS RIZKI Binti (Alm) ROHANI dan menemukan 1 (satu) kantong plastik kresek bening yang mana kantong plastik ini berisikan kotak plastik bening yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip kosong dan 3 paket narkotika jenis shabu dengan timbangan Setengah Kantong (±5 Gram), kemudian terdapat juga sendok pipet plastik, dan 1 (satu) unit timbangan digital di bawah kursi depan kiri mobil tersebut, yang mana sebelumnya barang tersebut terdakwa simpan, kemudian barang bukti yang baru ditemukan tersebut diamankan oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tanjab Barat guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 042/10776.XII/2025 tanggal 11 Desember 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut dari huruf A – E dengan total berat Keseluruhan 15,84 gram bruto (14,4 gram netto)
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1219 tanggal 12 Desember  2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt bahwa:
    Hasil Pengujian dengan kesimpulan: Contoh uji positif/terdeteksi metamfetamin.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. -------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya