| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.Sus/2026/PN Klt | MOCHAMMAD RANDY AL KAIYSA | ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.Sus/2026/PN Klt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-783/L.5.15/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : ------- Bahwa terdakwa ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN bersama saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Desa Taman Raja Jalan Pipa Gas Kec Tungkal Ulu Kab Tanjab Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang mengadili perkara, “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- - bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB pada saat terdakwa ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN sedang berada dirumah saksi OFRIZAL Als SIO, lalu terdakwa disuruh oleh saksi OFRIZAL Als SIO untuk menjemput narkotika jenis shabu dengan mengatakan “YAN JEMPUT BUAH (SHABU) DI TAMAN PROYEK DESA TAMAN RAJA JALAN PIPA GAS, NANTI ADA YANG NGARAHKAN KAU, NOMOR KAU KAGEK KU KIRIM DENGAN ORANG TU“ lalu terdakwa diberi uang sebesar Rp. 100.000,- untuk uang BBM kemudian terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor Jupiter milik saksi OFRIZAL Als SIO menuju Desa Taman Raja Jalan Pipa Gas Kec Tungkal Ulu Kab Tanjab Barat Provinsi Jambi, selanjutnya sekira pukul 16.45 WIB terdakwa sampai di lokasi dan menunggu telpon sebentar di tepi jalan, kemudian ada seseorang yang terdakwa tidak kenal menelpon dan mengatakan “IKUTI ARAHAN SAYA KE JALAN PIPA GAS, SESAMPAI DISANA NANTI ADA ARAH PANAH, SEKITAR 2 METER DARI SITU ADA BUAH (SHABU) YANG DIBUNGKUS LAKBAN KUNING” kemudian terdakwa sambil mengikuti arahan orang tersebut menuju lokasi dan sesampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa mencari bungkusan yang dilakban kuning dan ditemukan di semak-semak bungkusan lakban kuning lalu terdakwa ambil dan terdakwa bawa pulang ke rumah saksi OFRIZAL Als SIO, dan sekira pukul 17.00 WIB terdakwa sampai dirumah saksi OFRIZAL Als SIO lalu terdakwa langsung menyerahkan bungkusan lakban kuning tersebut kepada saksi OFRIZAL Als SIO, setelah itu terdakwa diberikan oleh saksi OFRIZAL Als SIO berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu paketan Rp. 100.000,- kemudian terdakwa pergi ke kebun sawit dan menggunakan paketan narkotika jenis shabu tersebut di pondok sawit sendirian. - Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi OFRIZAL Als SIO dengan mengatakan ”BANG, DATANG KERUMAH YO” dan terdakwa mengatakan “OK”, kemudian terdakwa pergi kerumah saksi OFRIZAL Als SIO, sesampainya dirumah saksi OFRIZAL Als SIO lalu terdakwa menuju dapur dan akan menggunakan narkotika jenis shabu bersama saksi OFRIZAL Als SIO, dan pada saat terdakwa akan membuang air di dalam bong/alat hisap narkotika jenis shabu di dalam kamar mandi, tiba-tiba datang saksi ASYEF KHAIRONY, SE bersama saksi ZERRY ANDREAWAN, SH, saksi MUHAMMAD IQBAL dan saksi YAN FADLI anggota Ditresnarkoba Polda Jambi yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Jalan Nirwana RT. 06 Desa Rawa Medang Kec. Batang Asam Kab. Tanjab Barat sering terjadi transaksi narkotika, kemudian saksi ASYEF KHAIRONY, SE bersama saksi ZERRY ANDREAWAN, SH, saksi MUHAMMAD IQBAL dan saksi YAN FADLI anggota Ditresnarkoba Polda Jambi masuk dari pintu belakang rumah dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi OFRIZAL Als SIO, dan pada saat ditangkap saksi OFRIZAL Als SIO berusaha melarikan diri namun sempat ditangkap, kemudian dibawa ke dalam rumah dan dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi OFRIZAL Als SIO yang disaksikan oleh Sdr. ISMAIL MARZUKI selaku Kepala Dusun II, dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kaleng rokok Dji Sam Soe yang berisikan 23 (dua puluh tiga) paket kecil plastik klip bening serbuk kristal narkotika jenis shabu, uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terletak dicelana pendek warna kream pada kantong celana sebelah kiri yang dikenakan saksi OFRIZAL Als SIO pada saat itu. - Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 500.000,- disaku celana yang terdakwa pakai saat itu, dan dilakukan penggeledahan di kamar mandi ditemukan sangkek hitam tergantung di dalam kamar mandi berisikan 2 (dua) unit timbangan, 5 (lima) pak plastik bening sedang, 2 (dua) sendok pipet, lakban bening kecil, 1 (satu) gunting dan ketika ditanyakan milik siapa lalu terdakwa mengakui milik saksi OFRIZAL Als SIO yang dititipkan kepada terdakwa untuk disimpan, kemudian dilakukan penggeledan di dalam kamar ditemukan 4 (empat) paket sedang plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu di dalam kursi sofa kecil, dan ketika ditanyakan milik siapa narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut lalu saksi OFRIZAL mengakui milik saksi OFRIZAL Als SIO, selanjutnya terdakwa bersama saksi OFRIZAL Als SIO beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------------------
Hasil pengujian : Pemerian/organoleptis : Plastik klip bening bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda "1A" berisi kristal putih bening. Berat sampel diterima BPOM Bruto : 0,2358 gram dan Netto : 0,1585 gram, BA Penyisihan barang bukti dari Kepolisian Netto : 0,159 gram Kesimpulan : Contoh Uji Positif / Terdeteksi Methamphetamine.
Hasil penimbangan barang bukti diduga narkotika jenis sabu 28 (dua puluh delapan) bungkus dengan berat bershnya adalah sebagai berikut : Berat bersih barang bukti seluruhnya diduga narkotika jenis sabu = 28,078 gram Disisihkan untuk pengujian BPOM dengan berat bersih seluruhnya (bungkus 1A) = 0,159 gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dengan berat bersih (bungkus 3) = 2,426. gram. Sisanya untuk dimusnahkan (bungkus 1 s/d 26) = 25,493 gram.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun dari pejabat yang berwenang untuk itu.
------ Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. UU RI Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : ------ Bahwa ia terdakwa ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN bersama saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 sebuah rumah Jalan Nirwana RT. 06 Desa Rawa Medang Kec. Batang Asam Kab. Tanjab Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang mengadili perkara ini, “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan Prekursor, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Hasil pengujian : Pemerian/organoleptis : Plastik klip bening bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda "1A" berisi kristal putih bening. Berat sampel diterima BPOM Bruto : 0,2358 gram dan Netto : 0,1585 gram, BA Penyisihan barang bukti dari Kepolisian Netto : 0,159 gram Kesimpulan : Contoh Uji Positif / Terdeteksi Methamphetamine.
Hasil penimbangan barang bukti diduga narkotika jenis sabu 28 (dua puluh delapan) bungkus dengan berat bershnya adalah sebagai berikut : Berat bersih barang bukti seluruhnya diduga narkotika jenis sabu = 28,078 gram Disisihkan untuk pengujian BPOM dengan berat bersih seluruhnya (bungkus 1A) = 0,159 gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dengan berat bersih (bungkus 3) = 2,426. gram. Sisanya untuk dimusnahkan (bungkus 1 s/d 26) = 25,493 gram.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa 27 (dua puluh tujuh) plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu seberat 28,078 gram tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun dari pejabat yang berwenang untuk itu. --
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
