| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa Terdakwa Muhammad Supriyadi Alias Tibe Bin Edi Supiyanto (Alm), pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Penginapan Malvin Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana ” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
-
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mengajak Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO) untuk patungan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dari Sdr. BAIHAKI alias BAI (DPO) dengan tujuan untuk dijual Kembali Kemudian Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai bagian awal dari uang patungan pembelian narkotika tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram kepada Sdr. BAIHAKI alias BAI (DPO) melalui komunikasi handphone dengan harga keseluruhan sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), kemudian sekira pukul 19.50 WIB Terdakwa melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui aplikasi DANA ke rekening SeaBank atas nama BAIHAKI dengan kesepakatan sisa pembayaran akan dilunasi apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, Terdakwa bersama Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO) mengambil narkotika jenis sabu yang telah dijatuhkan oleh Sdr. BAIHAKI alias BAI (DPO) di bawah tiang listrik di Jalan Lintas Timur Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat berupa 1 (satu) kotak rokok merek Surya yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) gram dari total pesanan 20 (dua puluh) gram.
- Bahwa terhadap 15 (lima belas) gram narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa bersama Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO) membaginya di pinggir sungai Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan rincian: 1 (satu) paket seberat 5 (lima) gram untuk Terdakwa, 1 (satu) paket seberat 5 (lima) gram untuk Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO), dan 1 (satu) paket seberat 5 (lima) gram lainnya dibawa oleh Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO) untuk dibagi kembali; bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk bertemu kembali di pinggir sungai tersebut dan menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 (satu) gram, sehingga total narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa dari pembagian 15 (lima belas) gram tersebut adalah sebesar 7 (tujuh) gram, sedangkan Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO) mendapatkan sebesar 8 (delapan) gram.
- Bahwa atas 8 (delapan) gram narkotika jenis sabu yang berada pada Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO) tersebut, Terdakwa dan Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO) bersepakat bahwa Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO) wajib menyetorkan kepada Terdakwa uang sebesar Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) dari hasil penjualannya, yang realisasinya baru dibayarkan sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Bahwa terhadap 7 (tujuh) gram narkotika jenis sabu bagian Terdakwa, Terdakwa menjualnya kepada warga sekitar Desa Suban dan para sopir yang singgah di rumah makan di pinggir Jalan Lintas Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan cara menawarkan secara langsung kepada para sopir yang menanyakan narkotika jenis sabu dan menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp dari warga Desa Suban yang mengetahui Terdakwa menjual narkotika jenis sabu, sehingga diperoleh hasil penjualan sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan narkotika jenis sabu seberat 7 (tujuh) gram tersebut habis terjual pada hari Kamis tanggal 20 November 2025.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa bersama Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO) kembali mengambil sisa pesanan narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram dari Sdr. BAIHAKI alias BAI (DPO) yang dijatuhkan di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Lintas Timur Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat di dalam kotak rokok merek Surya; bahwa terhadap 5 (lima) gram tersebut, Terdakwa dan Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO) membaginya menjadi 2 (dua) bagian masing-masing 2,5 (dua koma lima) gram menggunakan timbangan milik Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO).
- Bahwa terhadap 2,5 (dua koma lima) gram narkotika jenis sabu bagian Terdakwa tersebut, Terdakwa memecahnya menjadi 18 (delapan belas) paket siap edar menggunakan timbangan milik Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO), dengan harga setiap paket sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); bahwa dari 18 (delapan belas) paket tersebut 11 (sebelas) paket berhasil dijual sehingga Terdakwa memperoleh uang tunai sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), 2 (dua) paket dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, dan 5 (lima) paket belum sempat terjual.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi MARIYANI alias YANI pergi menuju Penginapan Malvin Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk beristirahat, dimana pada saat itu di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa masih terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut bersama uang tunai sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) hasil penjualan dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Penginapan Malvin Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi BASRI Bin NASRAN (Alm), dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, 4 (empat) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna putih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru, dan uang tunai sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) yang semuanya ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor : 030/10776.XI/2025 tanggal 24 November 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu : 0,68 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,10 gram
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu : 0,58 gram netto
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu : 0,19 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,10 gram
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat: 0,09 gram netto
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu : 0,21 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,10 gram
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu : 0,11 gram netto
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu : 0,19 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,10 gram
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat: 0,09 gram netto
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu : 0,21 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,10 gram
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu : 0,11 gram netto
Total keseluruhan diduga narkotika jenis sabu dari plastik A - E : 1,48 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,50 gram
Berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu dari plastik A - E : 0,98 gram netto
Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM : 0,03 gram netto
Total keseluruhan sisa narkotika jenis sabu dari plastik A - E : 0,95 gram netto
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1156 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt. dengan kesimpulan contoh uji positif mengandung Methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya-------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa Muhammad Supriyadi Alias Tibe Bin Edi Supiyanto (Alm), pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Penginapan Malvin Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Penginapan Malvin Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi BASRI Bin NASRAN (Alm).
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang oleh Terdakwa diakui sebagai narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, 4 (empat) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna putih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru, dan uang tunai sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) yang semuanya ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa.
- Bahwa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa, yang diperoleh dari Sdr. BAIHAKI alias BAI (DPO) pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Lintas Timur Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama-sama dengan Sdr. BASTIAN ROSI alias ROSI (DPO), yang merupakan bagian Terdakwa setelah dilakukan pembagian dari 1 (satu) paket sabu seberat 5 (lima) gram dan dipecah menjadi 18 (delapan belas) paket siap edar.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor : 030/10776.XI/2025 tanggal 24 November 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu : 0,68 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,10 gram
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu : 0,58 gram netto
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu : 0,19 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,10 gram
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat: 0,09 gram netto
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu : 0,21 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,10 gram
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu : 0,11 gram netto
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu : 0,19 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,10 gram
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat: 0,09 gram netto
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu : 0,21 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,10 gram
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu : 0,11 gram netto
Total keseluruhan diduga narkotika jenis sabu dari plastik A - E : 1,48 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,50 gram
Berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu dari plastik A - E : 0,98 gram netto
Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM : 0,03 gram netto
Total keseluruhan sisa narkotika jenis sabu dari plastik A - E : 0,95 gram netto
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1156 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt. dengan kesimpulan contoh uji positif mengandung Methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. ---------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |