| Petitum |
- Mengabulkan permojonan tersebut seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di RT 004 Desa Pematang Tembesu Kec. Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Prov. Jambi pada hari Kamis 29 Mei 2008 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama Susilo yang lahir di Pematang Pauh 14 Juni 1960;
- Memberikan kuasa dan seperlunya memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendaftarkan atau mencantumkan tentang kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama Susilo (Alm) yang lahir di Pematang Pauh, 29 Mei 1960;
- Memberikan Biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Bahwa apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadilnya (aquo ex bono) |