Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Klt DWI ASTI WULAN JANI Azmi Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Klt
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI ASTI WULAN JANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AfriansyahDWI ASTI WULAN JANI
Tergugat
NoNama
1Azmi Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI, SHAzmi Saputra
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 153.700.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan TERGUGAT membayar kerugian Materil sebesar Rp.153.700.000;- dan kerugian imateril sebesar Rp.1.000.000.000;-
  4. Menyatakan Pemberhentian PENGGUGAT dari YAYASAN BIOMAC INDONESIA adalah tidak sah menurut hukum;
  5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet; dan
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini seluruhnya;?

SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohom putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak