| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/Pid.B/2026/PN Klt | ULFA WIRANTY ALDIRA, S.H. | 1.DODI HARIYANSYAH Als DODI Bin KASPUL ANWAR 2.DARWIN Als IWIN Bin (Alm) M. SANI |
Hasil Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 78/Pid.B/2026/PN Klt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-851/L.5.15/Eoh.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa I DODI Als DODI Bin KAPSUL ANWAR dan Terdakwa II DARWIN Als IWIN Bin (Alm) M. SANI pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Lorong Ahmad Taher RT. 13 Jl. Sriwijaya Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang secara Bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa I DODI Als DODI Bin KAPSUL ANWAR yang sedang berada didepan warnet simpang andalas bertemu dengan Terdakwa II DARWIN Als IWIN Bin (Alm) M. SANI dan mengatakan “ADA MAU KAYU” kemudian Terdakwa II menjawab “PAKAI APA DOD?” lalu Terdakwa I mengatakan “MOTOR IYAR” kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II meminjam sepeda motor Honda Supra milik sdr. IYAR lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meminjam Gerobak milik sdr. LILIK selanjutnya para Terdakwa pergi ke rumah kosong milik saksi H.M. ILHAM di Lorong Ahmad Taher RT. 13 Jl. Sriwijaya Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra tersebut dipinggir jalan, kemudian para terdakwa masuk kedalam rumah tersebut membawa gerobak dengan cara melewati kolong rumah dan menaiki lantai rumah yang telah bolong lalu Terdakwa I memulai membongkar kayu dengan dibantu kayu yang berada disekitar rumah tersebut setelah kayu terlepas atau tercongkel Terdakwa II mengumpulkan kayu-kayu tersebut menjadi satu dan diikat menggunakan kabel yang ditemukan dirumah tersebut setelah semua terikat para terdakwa mengangkatnya dan memasukkan kayu-kayu tersebut kedalam gerobak sehingga telah terkumpul 15 (lima belas) kayu punak berbentuk balok, 4 (empat) keping kayu papan dan 2 (dua) kayu balok kemudian para terdakwa pergi ketempat saksi Hj. BALKISMI dan menjual 15 (lima belas) kayu punak berbentuk balok kepada Hj. BALKISMI dengan harga Rp. 350.000,- yang selanjutnya uang tersebut para terdakwa bagi 2 menjadi Rp. 165.000,- per orang dan sisa uang Rp. 20.000,- para terdakwa belikan rokok. Kemudian terdakwa I meninggalkan terdakwa II pergi warnet mrnggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Supra dan dikembalikan kepada Sdr. IYAR lalu Terdakwa II pulang dengan membawa gerobak berisi 4 (empat) keping kayu papan dan 2 (dua) kayu balok kemudian terdakwa II simpan dirumahnya. Selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa I bertemu kembali dengan Terdakwa II di warnet simpang andalas kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil kayu dirumah kosong sebelumnya para terdakwa mengambil kayu dengan menggunakan sepeda motor MIO Z milik saksi AHMAD RUDIANTO lalu para terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa II untuk mengambil gerobak, setelah itu para terdakwa pergi ke rumah kosong yang sebelumnya para terdakwa telah mengambil kayu dan sesampainya dirumah kosong tersebut terdakwa I melihat kayu jenis papan tergeletak disekitar rumah tersebut lalu para terdakwa melanjutkan pembongkaran kayu dirumah tersebut dan pada saat membongkar kayu para terdakwa disenter oleh warga sekitar sehingga para terdakwa bersembunyi di Semak-semak sekitar rumah tersebut tidak lama kemudian para Terdakwa ditemukan oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat, lalu para Terdakwa mengakui telah mengambil kayu di dalam rumah tersebut, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi H.M. ILHAM Bin (Alm) BASRI dalam perbuatannya mengambil 15 (lima belas) buah batang kayu berbentuk balok, 4 (empat) buah papan kayu dan 2 (dua) buah kayu balok.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi H.M. ILHAM Bin (Alm) BASRI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
