Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Klt PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Tebing Tinggi Kantor Cabang Kuala Tungkal 1.Sri Wahyuni
2.Mukhlisul Fatih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Klt
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Tebing Tinggi Kantor Cabang Kuala Tungkal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Wahyuni
2Mukhlisul Fatih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.743.127,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat : Rp. 20.743.127,- (Dua puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus dua puluh tujuh Rupiah);. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama SRI WAHYUNI No. 01151 Luas 9.401 m2, Keluran/desa Kelagian Kecamatan Tebing tinggi kabupaten Tanjung Jabung barat yang di terbitkan di Kelagian tanggal 03-12-2020 dan Surat Hak Milik (SHM) An. Mukhlisul Fatih No. 01186 Luas 18920 m2, Desa/Kelurahan Kelagian Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal terbitkan di Kuala tungkal tanggal 03-12-2020 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
 
 
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama SRI WAHYUNI No. 01151 Luas 9.401 m2, Keluran/desa Kelagian Kecamatan Tebing tinggi kabupaten Tanjung Jabung barat yang di terbitkan di Kelagian tanggal 03-12-2020 dan Surat Hak Milik (SHM) An. Mukhlisul Fatih No. 01186 Luas 18920 m2, Desa/Kelurahan Kelagian Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal terbitkan di Kuala tungkal tanggal 03-12-2020. berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama SRI WAHYUNI No. 01151 Luas 9.401 m2, Keluran/desa Kelagian Kecamatan Tebing tinggi kabupaten Tanjung Jabung barat yang di terbitkan di Kelagian tanggal 03-12-2020 dan Surat Hak Milik (SHM) An. Mukhlisul Fatih No. 01186 Luas 18920 m2, Desa/Kelurahan Kelagian Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal terbitkan di Kuala tungkal tanggal 03-12-2020. tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak