Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Klt TASROH 1.HARYONO
2.WAHONO
3.JUYATMI
4.NURWAHYUNIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TASROH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muhammad Ansori, S.HTASROH
Tergugat
NoNama
1HARYONO
2WAHONO
3JUYATMI
4NURWAHYUNIKA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDDY PUTRA SYAM, SHHARYONO
2EDDY PUTRA SYAM, SHWAHONO
3EDDY PUTRA SYAM, SHJUYATMI
4EDDY PUTRA SYAM, SHNURWAHYUNIKA
Turut Tergugat
NoNama
1PT PLN (PERSERO) Unit Pelaksana Proyek Sumatra Bagian Tengah III
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rio Putra Parlindungan Purba, S.H.PT PLN (PERSERO) Unit Pelaksana Proyek Sumatra Bagian Tengah III
Nilai Sengketa(Rp) 207.720.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan Penggugat karena telah  mengklaim tanah objek sengketa yang tersebut pada angka 5, 6 dan 7 alasan ajukan gugatan dalam perkara aquo.
  3. Menyatakan tanah hak milik yang terletak di  RT. 05 Dusun Karya Lestari II Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjung Jabung Barat terhadap bidang-bidang tanah yang tersebut pada angka yaitu :
    1. 1 Sebidang tanah yang terletak di RT. 05 Dusun Karya Lestari II Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan luas tanah seluas 10.000 m2 dengan rincian :

Utara 250 Meter                 Selatan 250 Meter

Timur 40 Meter                  Barat 40 Meter

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik H. AMBO ANGKA
  • Sebelah Selatan berbatas dengan bidang tanah hak milik MUHAMMAD ILYAS atau bagian bidang tanah seluas 20.000 m2 hak milik MUHAMMAD ILYAS
  • Sebelah Timur berbatas dengan KANAL PEMDA
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik H. UMAR ERMULAN

Bidang tanah tersebut dibeli oleh Penggugat dari MUHAMMAD ILYAS pada tanggal 12 Juni 2024.

 

  1. 2 Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di RT. 05 Dusun Karya Lesatri II Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan rincian :

Utara 250 Meter                 Selatan 250 Meter,

Timur 80 Meter                  Barat 80 meter

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik MUHAMMAD ILYAS atau bagian bidang tanah MUHAMMAD ILYAS seluas 10.000 m2
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik SITI RATINEM
  • Sebelah Timur berbatas dengan KANAL PEMDA
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik H. UMAR ERMULAN

Bidang tanah tersebut diperoleh Penggugat berdasarkan pembelian dari MUHAMMAD ILYAS pada tanggal 11 juni 2024.

  1. 3 Bidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di RT. 05 Dusun Karya Lesatri II Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan rincian :

Utara 250 Meter                 Selatan 250 Meter,

Timur 80 Meter                  Barat 80 Meter

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik muhammad ilyas atau bagian bidang tanah MUHAMMAD ILYAS seluas 20.000 m2
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik SLAMET RIYADI
  • Sebelah Timur berbatas dengan KANAL PEMDA
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik H. UMAR ERMULAN

Bidang tanah tersebut dibeli oleh Penggugat dari SITI RATINEM pada tanggal 12 Juni 2024.

 

  1. 4 Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di RT. 05 Dusun Karya Lesatri II Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan rincian :

Utara 250 Meter                 Selatan 250 Meter 

Timur 80 Meter                  Barat 80 Meter

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik SITI RATINEM
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik POLTAK
  • Sebelah Timur berbatas dengan KANAL PEMDA
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik H. UMAR ERMULAN

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan pembelian dari SLAMET RIYADI pada tanggal 11 Juni 2024.

Adalah sah sebagai tanah hak milik Penggugat

  1. Menghukum Kepada Para Tergugat untuk menghentikan klaimnya atas tanah objek sengketa yang tersebut pada angka 5, 6 dan 7 alasan ajukan gugatan dalam perkara aquo.
  2. Menyatakan alas hak/ atau sporadik-sporadik yang digunakan untuk mengklaim tanah objek sengketa oleh Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi program proyek SUTT 150 KV Kuala tungkal- Pelabuhan Dagang terhadap tanah atau lahan-lahan yang melewati tanah hak milik Penggugat yang tersebut pada angka 1.1 s/d 1.4 alasan ajukan gugatan dalam perkara aquo.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal terhadap tanah objek sengketa yang tersebut pada angka 5, 6 dan 7 alasan ajukan gugatan dalam perkara aquo atas tanah seluas 6,5 hektar.
  5. Menyatakan putusan serta merta (uit voorbar bij voorraad) walaupun ada banding maupun kasasi dari Para Tergugat.
  6. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari jika lalai menjalankan isi putusan ini.
  7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian materil maupun inmateril secara keseluruhan sebesar Rp. Rp. 207.720.000,- (Dua Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
  8. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
  9. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak