| Petitum |
- Mengabulkan permojonan tersebut seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di RT 005 Desa Pematang Tembesu Kec. Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Prov. Jambi pada hari Selasa 20 Mei 2008 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama Suko Budiarso yang lahir di Pematang Pauh 12 Mei 1972;
- Memberikan kuasa dan seperlunya memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendaftarkan atau mencantumkan tentang kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama Suko Budiarso (Alm) yang lahir di Pematang Pauh, 12 Mei 1972;
- Memberikan Biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Bahwa apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadilnya (aquo ex bono) |