| Dakwaan |
- DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa M. DANI Bin SUKARMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di di Dusun Ibul, Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 21.45 WIB, Terdakwa M. DANI bin SUKARMAN (alm) berangkat dari rumah menuju areal kebun kelapa sawit milik saksi korban SAUDI yang berada di Dusun Ibul, Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah senter kepala, dan 1 (satu) buah keranjang rotan dengan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit milik saksi korban SAUDI, setelah sampai di lokasi kebun sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa terlebih dahulu memperhatikan keadaan sekitar guna memastikan tidak ada orang lain maupun pemilik kebun di lokasi tersebut, dan setelah dirasa aman, Terdakwa kemudian masuk ke areal kebun tanpa izin dari pemiliknya. Selanjutnya Terdakwa menggunakan senter kepala sebagai alat penerangan dan menggunakan egrek untuk memotong tangkai buah kelapa sawit hingga buah jatuh ke tanah, kemudian mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut menggunakan tojok, terdakwa memanen sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang buah kelapa sawit milik saksi korban SAUDI dengan berat keseluruhan sekitar 360 (tiga ratus enam puluh) kilogram, kemudian buah kelapa sawit tersebut dipindahkan ke dalam keranjang rotan yang dipasang pada sepeda motor milik Terdakwa untuk dibawa keluar dari areal kebun.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, saksi HOY RUDIN yang sedang melakukan patroli menjaga kebun milik orang tuanya yaitu saksi korban SAUDI yang melihat secara langsung Terdakwa sedang memindahkan buah kelapa sawit ke dalam keranjang rotan di sepeda motor milik Terdakwa. Dari kejadian tersebut, saksi HOY RUDIN langsung mendatangi Terdakwa untuk mengamankannya, namun Terdakwa langsung melarikan diri ke areal perkebunan sawit sambil meninggalkan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah keranjang rotan, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, dan 1 (satu) buah senter kepala.
- Bahwa setelah Terdakwa melarikan diri, saksi HOY RUDIN melakukan pengecekan di sekitar areal kebun dan menemukan 16 (enam belas) janjang buah kelapa sawit berserakan di areal kebun dan 8 (delapan) janjang lainnya berada di dalam keranjang rotan pada sepeda motor milik Terdakwa, kemudian barang-barang tersebut dibawa ke rumah saksi korban SAUDI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saat saksi HOY RUDIN bersama saksi ARIF GUNTARA sedang berjaga/berpatroli melihat cahaya senter dari dalam areal kebun dan setelah didatangi ternyata orang tersebut adalah Terdakwa M. DANI, sehingga saksi HOY RUDIN bersama saksi ARIF GUNTARA langsung mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polsek Merlung untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki buah kelapa sawit tersebut bagi diri Terdakwa sendiri secara melawan hukum yang selanjutnya rencananya akan dijual kepada tengkulak atau pengepul guna memperoleh uang yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban SAUDI selaku pemilik sah kebun kelapa sawit tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban SAUDI mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merupakan nilai ekonomis dari 24 (dua puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan sekitar 360 (tiga ratus enam puluh) kilogram.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |