Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Klt Maisyarah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Klt
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maisyarah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Anak Pemohon yang semula bernama MUHAMMAD RAUFA SHAQEIL, Laki-Laki, Lahir di Tanjung Jabung Barat pada tanggal 30 Agustus 2018 Anak dari suami H.RUSLI, M.Pd.I dan Isteri MAISYARAH sebagaimana yang tercantum dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1506-LU-26092018-0007 yang dikeluarkan pada tanggal 26 September 2018 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat diganti menjadi MUHAMMAD SHAQEIL, Laki-Laki, Lahir di Tanjung Jabung Barat pada tanggal 30 Agustus 2018 Anak dari suami H.RUSLI, M.Pd.I dan Isteri MAISYARAH;
  3. Memberi kuasa dan seperlunya memeritahkan kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukn dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendaftarkan atau mencatat Nama Anak pemohon tersebut dalam register yang berjalan bagi Warga Negara Indonesia ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;

 

Apabila Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain mohon penetapanyang seadil-adilnya ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak