| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Anak Pemohon yang semula bernama MUHAMMAD RAUFA SHAQEIL, Laki-Laki, Lahir di Tanjung Jabung Barat pada tanggal 30 Agustus 2018 Anak dari suami H.RUSLI, M.Pd.I dan Isteri MAISYARAH sebagaimana yang tercantum dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1506-LU-26092018-0007 yang dikeluarkan pada tanggal 26 September 2018 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat diganti menjadi MUHAMMAD SHAQEIL, Laki-Laki, Lahir di Tanjung Jabung Barat pada tanggal 30 Agustus 2018 Anak dari suami H.RUSLI, M.Pd.I dan Isteri MAISYARAH;
- Memberi kuasa dan seperlunya memeritahkan kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukn dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendaftarkan atau mencatat Nama Anak pemohon tersebut dalam register yang berjalan bagi Warga Negara Indonesia ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Apabila Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain mohon penetapanyang seadil-adilnya ;
|