Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Klt 1.M. ENDRA
2.MUHLISIN
3.ABDUL AHYAR
HAMSAR Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Klt
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. ENDRA
2MUHLISIN
3ABDUL AHYAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Mohd. Yasin, SHI. MHM. ENDRA
2Dr. Mohd. Yasin, SHI. MHMUHLISIN
3Dr. Mohd. Yasin, SHI. MHABDUL AHYAR
Tergugat
NoNama
1HAMSAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HEVVY ZAINSYAH, SH.CLA.HAMSAR
Turut Tergugat
NoNama
1DEWI RATNA SARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAHTIAR, S.H.DEWI RATNA SARI
Nilai Sengketa(Rp) 283.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi terhadap Para Penggugat atas surat perjanjian yang telah disepakati pada tanggal 24 Juli 2024;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh kerugian Materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.283.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) yang timbul akibat Wanprestasi (ingkar janji) Tergugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga untuk dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek jaminan berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00246 atas nama HAMSAR, seluas 19.540 M?2;, yang berlokasi di Kelurahan/Desa Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
  5. Menyatakan bahwa Para Penggugat berhak menjual barang-barang jaminan tersebut apabila Tergugat tidak melunasi kewajibannya sesuai isi putusan, menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo  dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak